Pelaku Pembakaran Kantor Kades Bertambah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Pelaku pembakaran Kantor Kepala Desa Dencarik dan Wanagiri serta Kolam Pancing di Desa Tukadmungga bertambah. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, polisi kini menetapkan sembilan orang tersangka.
Pasca penyerahan diri empat orang yang diduga sebagai perencana sekaligus pelaksana aksi pembakaran, aparat polres buleleng terus melakukan pemeriksaan intensif. Setelah mengkonfrontasi pengakuan para eksekutor pembakaran yang lain, Jajaran Polres Buleleng akhirnya menetapkan sembilan orang tersangka.
Tiga tersangka baru yang menyusul enam tersangka sebelumnya diantaranya Wayan Artawan alias Tawok, Sudarma alias Damot, dan Ketut Arta menyusul enam eksekutor pembakaran yang telah ditahan di Mapolres Buleleng.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Pande Putu Sugiarta mengatakan, dari empat orang yang diduga pelaku, tiga diantaranya telah dibuktikan dengan kesaksian enam pelaku lainnya yang menyebut mereka sebagai perencana sekaligus pengendali dalam aksi pembakaran sporadis tersebut.
Pande menambahkan, berdasarkan hasil konfrontasi yang dilakukan polisi, satu pelaku yang menyerahkan diri, Made Pariyasa alias Kasot, keterlibatannya dalam aksi pembakaran itu belum mampu dibuktikan sehingga hanya dikenakan wajib lapor.
Bertambahnya para tersangka pembakaran sejumlah Kantor Kepala Desa dan Kolam Pancing menjadi sembilan tersangka belum berhasil mengungkap aksi pembakaran di tiga lokasi lain, dari total enam lokasi pembakaran. Tiga lokasi pembakaran yang belum terungkap diantaranya, Kantor Kepala Desa Mayong, Kantor Kepala Desa Temukus dan Rumah Pribadi Kadus Cempaga.
Reporter: bbn/sas