search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hok Fie Enggan Bongkar Tokonya
Rabu, 30 Januari 2008, 19:37 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Surat peringatan pembongkaran Toko Sari di Jalan Gajah Mada, tampaknya tidak membuat pemilik toko bergeming. Bahkan, sang pemilik toko menantang balik Pemkot Denpasar, untuk tidak melakukan pembongkaran sebelum urusan ganti rugi tuntas diselesaikan. 


 

Pemkot Denpasar, memang telah melayangkan surat peringatan ketiga kepada pemilik Toko Sari, Lie Hok Fie. Hok Fie menegaskan dirinya tidak akan melakukan pembongkaran sebelum menerima ganti rugi yang layak.“Kalau saya bongkar sebelum pemkot memberikan ganti rugi, bisa-bisa nanti saya tidak dapat ganti rugi. Saya minta ganti rugi dulu, baru saya akan membongkar toko saya,” tegasnya.


Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Denpasar, Erwin Surya Darma mengatakan SP 3 merupakan surat peringatan terakhir bagi pemilik toko.“Kalau sampai lima hari kedepan tidak diindahkan, maka pemkot bersama desa adat setempat akan membongkar paksa toko tersebut,” jelas Erwin. (psk)

 

 

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami