Hok Fie Enggan Bongkar Tokonya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Surat peringatan pembongkaran Toko Sari di Jalan Gajah Mada, tampaknya tidak membuat pemilik toko bergeming. Bahkan, sang pemilik toko menantang balik Pemkot Denpasar, untuk tidak melakukan pembongkaran sebelum urusan ganti rugi tuntas diselesaikan.
Pemkot Denpasar, memang telah melayangkan surat peringatan ketiga kepada pemilik Toko Sari, Lie Hok Fie. Hok Fie menegaskan dirinya tidak akan melakukan pembongkaran sebelum menerima ganti rugi yang layak.“Kalau saya bongkar sebelum pemkot memberikan ganti rugi, bisa-bisa nanti saya tidak dapat ganti rugi. Saya minta ganti rugi dulu, baru saya akan membongkar toko saya,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Denpasar, Erwin Surya Darma mengatakan SP 3 merupakan surat peringatan terakhir bagi pemilik toko.“Kalau sampai lima hari kedepan tidak diindahkan, maka pemkot bersama desa adat setempat akan membongkar paksa toko tersebut,” jelas Erwin. (psk)
Reporter: bbn/ctg