Bagir : PN Tidak Berhak Sidangkan Perkara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
'Bola panas' pengajuan memori PK ke-dua oleh kuasa hukum terpidana Bom Bali I terus bergulir. Setelah kemarin Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan menegaskan bahwan pengajuan memori PK hanya bisa dilakukan sekali saja.
Bagir Manan yang ditemui di Hotel Hyat Sanur menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar tidak berhak menyidangkan perkara PK tersebut. Menurut Hakim Agung yang seluruh rambutnya beruban itu, Pengadilan Negeri Denpasar hanya memiliki hak untuk menyidangkan verifikasi pengajuan memori PK tersebut.
“Yang nanti disidangkan itu verifikasi, apakah memori pengajuan PK itu memenuhi syarat atau tidak. Kalau memang memenuhi syarat, maka memori pengajuan PK itu akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi, baru ke Mahkamah Agung,” jelas Bagir kepada Beritabali.com, Jumat (22/2).
Ketika ditanya apakah memori PK tersebut akan diterima oleh Mahkamah Agung, Bagir Manan mengelak menjawab. “Jangan dijawab sekaranglah. Kita tunggu saja tanggal mainnya,” kelit Bagir.
Reporter: bbn/eps