search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bagir : PN Tidak Berhak Sidangkan Perkara
Jumat, 22 Februari 2008, 18:17 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

'Bola panas' pengajuan memori PK ke-dua oleh kuasa hukum terpidana Bom Bali I terus bergulir. Setelah kemarin Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan menegaskan bahwan pengajuan memori PK hanya bisa dilakukan sekali saja.

Bagir Manan yang ditemui di Hotel Hyat Sanur menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar tidak berhak menyidangkan perkara PK tersebut. Menurut Hakim Agung yang seluruh rambutnya beruban itu, Pengadilan Negeri Denpasar hanya memiliki hak untuk menyidangkan verifikasi pengajuan memori PK tersebut.

 

 

“Yang nanti disidangkan itu verifikasi, apakah memori pengajuan PK itu memenuhi syarat atau tidak. Kalau memang memenuhi syarat, maka memori pengajuan PK itu akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi, baru ke Mahkamah Agung,” jelas Bagir kepada Beritabali.com, Jumat (22/2).

 

Ketika ditanya apakah memori PK tersebut akan diterima oleh Mahkamah Agung, Bagir Manan mengelak menjawab. “Jangan dijawab sekaranglah. Kita tunggu saja tanggal mainnya,” kelit Bagir.

Reporter: bbn/eps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami