Keluarga Anand Krishna Laporkan MA ke Mahkamah Internasional
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pencabulan Anand Krishna, dinilai janggal. Pihak keluarga Anand menyatakan akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional.
"Kami sangat ‘shock’ dan sampai saat ini kami belum mendapat salinan putusannya. Kemarin pengacara kami ditelepon, katanya putusan sudah bisa diambil di pengadilan," ucap Prashant Gangtani, putra Anand Krishna, dalam keterangannya di Denpasar, Sabtu (4/8/2012). Prashant menuding oknum hakim di Mahkamah Agung bertindak semena-mena dalam kasus Anand. Ia berencana membawa kasus Anand ke Mahkamah Internasional.
"Putusan yang keluar cepat juga aneh. Seperti ada kawalan khusus, dalam satu minggu ini ke pengadilan negeri agar bapak (Anand) bisa segera dieksekusi," ujar Prashant. Prashant menyatakan dalam waktu dekat akan segera mengajukan peninjauan kembali (PK) , agar ayahnya tidak menjadi korban praktek kotor oknum-oknum hakim di MA.
"Ini menunjukkan tidak adanya kepastian hukum bagi warga negara Indonesia seperti yang dialami bapak saya, saya harus bela bapak saya," imbuhnya. Sementara Anand Krishna menyatakan akan terus berjuang hingga menemukan kebenaran dan keadilan.
“Ini akan saya lawan terus. Ini harus dilawan agar tidak ada lagi kasus seperti ini di kemudian hari, agar tidak ada lagi warga Indonesia yang ‘di-Anand Krishnakan’ seperti saya,” tegasnya.
Reporter: bbn/rob