search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Awas Ada Penipuan Mencatut Nama Keluarga Cendana
Selasa, 14 Oktober 2014, 09:34 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Hafrizal Chaniago alias Rizal yang mencatut nama Keluarga Cendana untuk melakukan penipuan, baik di dalam maupun luar negeri.

"Benar dia (Rizal Chaniago, red.) sudah kami tangkap. Polisi harus menunggu bukti-bukti lengkap untuk melakukan penangkapan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny S. Sompi di Jakarta, Senin (13/10/).

Ia menjelaskan untuk memuluskan aksi tersangka, Halimah Agustina Kamil (mantan istri Bambang Trihatmodjo) diklaim saudara dari Padang.

Tipu daya Rizal tak hanya menelan korban dari pengusaha di Tanah Air, tetapi juga menimpa mitra bisnisnya di luar negeri. Sejak 17 Agustus 2011, lelaki paruh baya itu dilaporkan dalam berbagai jenis kejahatan, yaitu? penipuan, penggelapan, membuat surat palsu, dan memberikan keterangan palsu.

Empat tahun kemudian, langkah tersangka terhenti. Rizal ditangkap aparat Bareskrim Mabes Polri pada 3 Oktober 2014 di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Ia disangka melanggar pasal 378, 372, 263, 264, dan 266 KUHP.

Kronologi menjerat Rizal bermula saat ia menyatakan minat ingin membeli perusahaan PT Batubara Selaras Sapta (BSS) yang memegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) seluas 68.360 hektare di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Desember 2007.

Kepada pemegang saham PT BSS Aan Rustiawan dan Dirut Revli Mandagie, tersangka secara meyakinkan mengaku masih kerabat Cendana. Tersangka mengaku memiliki dana cukup besar di luar negeri, karena itu ia menawar tiga juta dolar Amerika Serikat agar bisa menguasai PT BSS.

Tersangka kemudian memberikan uang muka 450 ribu dolar AS kepada Aan Rustiawan dan korban diminta membuat akta jual-beli bersyarat. Adapun sisanya, sekitar 2.550.000 dolar akan dilunasi setelah mendapatkan pencairan dana dari Tiongkok.

Namun bukan melunasi transaksi jual-beli, tersangka justru mendaftarkan namanya pada Ditjen Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta Ditjen Mineral dan Batubatara Kementerian ESDM sehingga seolah-olah PT BSS sudah sah menjadi miliknya.

Zhao Lizhi, warga negara Tiongkok memberi kesaksian. Dirinya diajak tersangka ke Hongkong pada 2008 untuk menjalin kerja sama antara PT BSS dengan perusahan luar negeri.

Perusahaan publik di Hongkong, yaitu Waicun Investmen, dikabarkan telah menyerahkan dana lima juta dolar AS sebagai bagian dari rencana transaksi sebesar 80 juta dolar.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami