Bali Jadi Contoh Toleransi Penyelesaikan Persoalan Tanah
Sabtu, 15 Agustus 2015,
17:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini menjadikan Provinsi Bali sebagai percontohan toleransi dalam menyelesaikan persoalan pertanahan bagi daerah lain di Tanah Air.
"Kementerian ATR/BPN ingin contoh yang baik dalam membangun toleransi dan kedamaian kehidupan masyarakat di Bali," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan dalam acara penyerahan sertifikat legalisasi aset tahun 2015 Provinsi Bali kepada masyarakat dan Pemprov Bali di Denpasar, Bali, Sabtu (15/8/2015).
Mantan anggota Komisi II DPR itu mengaku pihaknya kini mendorong penyelesaian sengketa lahan tanah dan bangunan melalui proses mediasi. Menurutnya, penyelesaian sengketa lahan tanah atau bangunan di Bali tidak dapat hanya dilakukan dari aspek legal (hukum).
"Jika diselesaikan secara legal akan timbul masalah. Maka itu kita akan pending dan status quokan agar Bali tetap damai dan tentram," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bali I Made Mangku Pastika menyatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Kantor Wilayah BPN setempat terkait beberapa program pertanahan. Dan beberapa program yang telah berjalan antara lain sertifikasi tempat ibadah, pemetaan tanah, penanganan dan penyelesaian sengketa lahan, serta sertifikasi aset milik Pemprov Bali.
"Lahan yang telah dilegalisasikan seluas 18,5 juta meter persegi atau 4.254 bidang dari total 19,2 juta meter persegi lahan atau 4.340 bidang lahan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Fatimah Saleh menyebutkan target sertifikasi lahan tanah/bangunan milik masyarakat pada 2015 melalui Program Nasional (Prona) mencapai lebih dari 19.600 bidang yang telah diselesaikan hingga Agustus 2015 sekitar 11.870 bidang.
"Kiya juga membantu sertifikasi aset milik Pemerintah Provinsi Bali sebanyak 10 bidang dan sisanya ditargetkan selesai pada akhir 2015," jelasnya.
Dengan hal ini, sambung Fatimah, pemerintah daerah juga akan menjadi simbol tertib administrasi dan menghindari sengketa klaim milik pribadi. Ia berharap penyelesaian aset pertanahan milik masyarakat akan membuka akes kredit untuk meningkat taraf hidup masyarakat.[ bbn/dws]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/net