Organda Tuding Dishub Bali Tidak Becus Urus Izin Angkutan
Kamis, 20 Agustus 2015,
18:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Denpasar. Banyaknya nasib angkutan yang terkatung-katung, Organda Badung menuding Dinas Perhubungan Provinsi Bali tidak becus mengurus izin angkutan di daerah. Pasalnya, selama ini para supir angkutan umum di Bali banyak yang beroperasi secara ilegal karena hingga kini izin yang diurus tak kunjung keluar.
"Dishub Bali salah membiarkan masyarakat bekerja secara liar dan ilegal. Inikah revolusi mental yang diusung pemerintah? Padahal pemilik angkutan di Bali ingin bekerja secara legal, namun diwajibkan harus mengurus izin ke pusat Jakarta," ujar Wakil Ketua Organda Badung, Wayan Suata di Denpasar, Kamis (20/8/2015).
Ketua ASAP Bali ini juga menuding ketidakbecusan Dishub Bali juga dinilai sangat melenceng, karena tidak bisa mengurus izin angkutan yang beroperasi di Bali dan harus datang jauh-jauh ke Jakarta. Menurutnya, selain masalah waktu, juga biaya yang dikeluarkan sangat tinggi setiap pemilik angkutan harus ke Jakarta. Bagi pemilik angkutan, ini kebijakan keliru di era globalisasi lantaran tidak bisa mengurus izinnya didaerahnya sendiri.
"Keputusan Menteri No.35/2003 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dijalan dengan kendaraan umum harus direvisi. Kita sudah sampai membuat fatwa ke Dinas Perhubungan. Karena hanya di Bali saja ada angkutan pariwisata dan hanya di Bali saja ada angkuta sewa," tandasnya.
Terkait hal ini, saat dikonfirmasi Kadis perhubungan, Ketut Artika berkilah soal izin itu sudah menjadi ganjalan dari implementasi PP No. 74/2014 tentang angkutan lalan dan kondisi penyelenggaraan angkutan baik izin angkutan trayek dan izin angkutan tidak dalam trayek (Angkutan Sewa dan Pariwisata).
Artika berkelit jika revisi soal izin agar bisa diurus di daerah itu sudah direkomendasikan oleh Pemprov Bali. Menurutnya, perizinan dari 14 ribuan angkutan sewa di Bali menjadi potensi pasar yang dianggap perlu ada penambahan. Namun peraturan teknis belum ada kewenangan izin di daerah sehingga perlu direvisi KM No. 35 tersebut agar segera terbit.
"Terkait persyarakat dan izin ke Jakarta bisa dilakukan secara online. Ini akan kita sudah kawal dan beginilah kondisi di daerah," dalihnya.
Sebelumnya diketahui, Penyelenggaraan Angkutan Sewa dan Pariwisata di Bali protes mengenai PP No. 74/2014 tentang angkutan jalan dan kondisi penyelenggaraan angkutan baik izin angkutan trayek dan izin angkutan tidak dalam trayek (Angkutan Sewa dan Pariwisata) yang memberi masalah baru di Bali.
Salah satunya muncul masalah mekanisme pengalihan armada sebagai dampak ketentuan perusahaan angkutan umum harus berbadan hukum seperti BUMN, BUMD, Koperasi dan PT, sehingga pengusaha angkutan sewa dan pariwisata di daerah Bali yang sebagaian besar memiliki kendaraan satu sampai dua untuk mengakomodasi ke perusahaan yang tercantum di STNK sesuai nama pemilik kendaraan.
Masalah lainnya yaitu soal penerbitan dan perpanjangan izin angkutan orang tidak dalam trayek oleh pemerintah pusat dan wilayah beroperasi angkutan sewa dan pariwisata sebagian besar di daerah provinsi Bali. Untuk itu, Organda memohon agar ditindaklanjuti usulan ke pusat agar kewenangan perizinan didaerah dapat dilakukan ke pemerintah daerah di Bali. [bbn/dws]
Reporter: bbn/net