Polresta Denpasar Dalami Dugaan Pencaplokan Lahan Level 21
Senin, 2 Januari 2017,
20:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Reserse dan Kriminal Polresta Denpasar tengah mendalami dugaan pelanggaran dan pencaplokan lahan di Level 21 Mall yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Kanit Tipikor Polresta Denpasar, Kayan Wija mengatakan, timnya telah turun ke lapangan memeriksa perizinan dan melihat langsung ke lokasi. Tim kami sudah turun dan mengumpulkan sejumlah data dan informasi di lapangan, termasuk mengecek ke lokasi yang diduga melanggar. Informasi sudah kami himpun. Untuk selanjutnya kami tak punya wewenang menyampaikan. Silahkan langsung ke Kasat Reskrimnya,kata Wija.
Ketika Dikonfirmasi via pesat singkat, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Nainggolan mengatakan, Reskrim sedang mendalami kasus dugaan pelanggaran dan pencaplokan di Level 21 Mall. Kasus tersebut masih kita dalami. Untuk sementara kami masih mengumpulkan bahan dan keterangan,sebutnya dalam pesan singkatnya diterima awak media.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar Eko Supriyadi mendesak agar pengelola Level 21 Mall segera membongkar sejumlah café payung yang ada di depan mall tersebut. Karena menurutnya, tempat tersebut bisa dijadikan parkir puluhan mobil lagi. Sekarang masih suasana Natal dan Tahun Baru, masih bisa ditoleransi. Setelah itu, awal tahun kami desak pemiliknya, segera dibongkar jangan tunggu lama-lama. Kalau itu tidak dilakukan, dewan meminta instansi terkait, Satpol PP dan Trantib membongkarnya,ujar Eko saat ditemui di kediamannya di jalan gunung agung.
Tak hanya itu, politisi PDIP ini juga meminta agar jalur keluar mobil di timur mall itu juga harus ditutup karena tak sesuai dengan ketentuan dan memacetkan arus lalu lintas di Jalan Diponegoro.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: Humas Buleleng