Penyederhanaan Pelanggan, PLN dan ESDM Beda Konsep
Selasa, 14 November 2017,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Pemerintah tengah menggodok aturan mengenai penyederhanaan golongan listrik nonsubsidi. Tetapi, PT PLN pastikan golongan 900 VA nonsubsidi tidak masuk ke dalam penyederhanaan.
Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, menerangkan penyederhanaan tarif ini hanya berlaku untuk golongan 1.300 VA ke atas. "Belum. Nanti yang di atas itu. Saya ulangi. 1300 VA-5500 VA. Jangan tanya yang 900 VA," jelas Sofyan di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/11/2017).
[pilihan-redaksi]
Dengan adanya penyederhanaan ini, maka semua golongan diatas 1.300 VA bisa dinaikkan dayanya menjadi 4.400 VA tanpa dikenakan biaya. "Jadi misal 1.300 VA-5.500 VA tidak ada biaya kenaikan. Ganti mcb (atau ganti) apa nanti biaya PLN (yang tanggung)," terangnya.
Sofyan mengaku, penyederhanaan golongan listrik ini diinisiasi lantaran banyaknya permintaan dari masyarakat.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, menuturkan, aturan mengenai penyederhanaan golongan listrik ini masih dalam tahap pembicaraan.
Arcandra menilai, penyederhanaan ini memiliki dampak yang positif. "Ada efek negatifnya gak kalau disederhanakan?," jelasnya.
Namun begitu, dia juga belum dapat memastikan apakah golongan listrik 900 VA non subsidi juga mendapat penyederhanaan golongan. "Yang subsidi 450VA, 900VA jadi 900 VA (non subsidi) dan diatasnya jadi 4.400 VA. Ini masih taraf pembicaraan," ujarnya. [bbn/idc/wrt]
Reporter: -