Banyak Pernikahan Usia Dini di Jawa timur, Ini Pemicunya
Senin, 27 November 2017,
13:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Surabaya. Pernikahan anak berusia di bawah 18 tahun banyak terjadi di Provinsi Jawa Timur. Salah satu faktor yang menjadi pemicu pernikahan di bawah umur terjadi disebut karena budaya dan tradisi.
Demikian disampaikan aktivis perempuan dan anak. Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari menyebut tingginya pernikahan itu di tiga kabupaten, yaitu Sampang, Probolinggo dan Bondowoso.
[pilihan-redaksi]
"Angka perkawinan anak di tiga kabupaten itu merupakan yang tertinggi di Provinsi Jawa Timur," katanya, di sela Deklarasi Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak untuk wilayah Jawa Timur, yang berlangsung di Surabaya, Minggu (26/11/2017).
Berdasarkan data tahun 2015 dari Dinas Pembinaan Potensi Keluarga Besar (DPPKB) Kabupaten Bondowoso, kata dia, angka pernikahan anak di wilayah setempat sudah mencapai 2.250 kasus.
Sedangkan di Kabupaten Probolinggo, DPPKB setempat mencatat selama Januari - Juni 2016, angka pernikahan usia di bawah 20 tahun mencapai 1.985 pernikahan atau 45,15 persen dari total 4.396 pernikahan.
Tentu, dia menambahkan, ada beberapa pemicu lain yang menyebabkan tingginya angka pernakahan anak di Jawa Timur, seperti faktor kemiskinan, pendidikan yang rendah, dan pergaulan bebas.
"Tapi di tiga kabupaten yang menyumbang angka tertinggi perkawanan anak di Jawa Timur itu, terbanyak dikeranekan oleh tradisi, yang sudah menjadi kebiasaan turun temurun di daerah setempat," tuturnya.
Perbandingannya, angka perkawinan anak di Kota Surabaya juga terbilang tinggi, hanya saja lebih dipicu oleh pergaulan bebas.
"Begitu juga di kabupaten/ kota lainnya di Jawa Timur, sebagian besar juga disebabkan oleh faktor kemiskinan dan pendidikan rendah," ujarnya.
Dian menyebut angka perkawinan anak di Jawa Timur tergolong tinggi dengan rata-rata 27,8 persen berdasarkan analisis data perkawanian anak Badan Pusat Statistik.
Selain itu, mengutip data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tahun 2015, yang diambil berdasarkan permintaan dispensasi menikah di bawah umur ke Pengadilan Agama Jawa Timur, tercatat jumlah perempuan di bawah usia 16 tahun yang menikah atau hamil di provinsi setempat mencapai 5.000 orang.
"Praktik perkawinan anak sudah mencapai situasi darurat di Indonesia, khususnya Jawa Timur," imbuhnya. [bbn/idc/wrt]
Reporter: bbn/eng