search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum Polisi Bolos Sebulan Dipecat
Kamis, 30 November 2017, 10:00 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung. Bolos kerja selama sebulan, Polres Badung memecat oknum Polisi, Brigadir I Wayan Susila Adnyana. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Bali bernomor SKEP /537/ X /2017 tertanggal 30 Oktober 2017.
 
Pemecatan terhadap Brigadir I Wayan Susila dilaksanakan dalam upacara dipimpin Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta di halaman Polres Badung, Rabu (29/11). Namun sayang, oknum polisi yang terakhir bertugas di bagian seksi umum (SIUM) ini tidak hadir. 
 
[pilihan-redaksi]
"Yang bersangkutan melanggar Kode Etik Polri yaitu mangkir dari Dinas Kepolisian selama 30 hari atau lebih secara berturut turut atau Disersi,"tegas AKBP Yudith kemarin (29/11). 
 
Kapolres menegaskan, PTDH sebagai komitmen Polri dalam menegakkan hukum bagi anggota yang tebukti melakukan  pelanggaran. "Kami tidak ada tebang pilih dalam menegakkan hukum," tegasnya. 
 
Selain PTDH, pada upacara tersebut Kapolres juga memberikan reward kepada lima personel  yang berhasil dalam melaksanakan tugas  dengan baik. Kelima personil tersebut adalah anggota satuan Reserse Narkoba Polres Badung yaitu Iptu I Wayan Sujana, Bripka I Made Agus Subintara, Bripka I Nyoman Putra Adnyana, Brigadir I Komang Rully Mahardika, Brigadir I Nyoman Alit Astawa, yang berhasil mengamankan pelaku penyalahguna dan pengedar narkoba dengan barang bukti yang cukup banyak yaitu 65,64 narkoba jenis sabu. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami