Oknum Polisi Bolos Sebulan Dipecat
Kamis, 30 November 2017,
10:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Bolos kerja selama sebulan, Polres Badung memecat oknum Polisi, Brigadir I Wayan Susila Adnyana. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Bali bernomor SKEP /537/ X /2017 tertanggal 30 Oktober 2017.
Pemecatan terhadap Brigadir I Wayan Susila dilaksanakan dalam upacara dipimpin Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta di halaman Polres Badung, Rabu (29/11). Namun sayang, oknum polisi yang terakhir bertugas di bagian seksi umum (SIUM) ini tidak hadir.
[pilihan-redaksi]
"Yang bersangkutan melanggar Kode Etik Polri yaitu mangkir dari Dinas Kepolisian selama 30 hari atau lebih secara berturut turut atau Disersi,"tegas AKBP Yudith kemarin (29/11).
Kapolres menegaskan, PTDH sebagai komitmen Polri dalam menegakkan hukum bagi anggota yang tebukti melakukan pelanggaran. "Kami tidak ada tebang pilih dalam menegakkan hukum," tegasnya.
Selain PTDH, pada upacara tersebut Kapolres juga memberikan reward kepada lima personel yang berhasil dalam melaksanakan tugas dengan baik. Kelima personil tersebut adalah anggota satuan Reserse Narkoba Polres Badung yaitu Iptu I Wayan Sujana, Bripka I Made Agus Subintara, Bripka I Nyoman Putra Adnyana, Brigadir I Komang Rully Mahardika, Brigadir I Nyoman Alit Astawa, yang berhasil mengamankan pelaku penyalahguna dan pengedar narkoba dengan barang bukti yang cukup banyak yaitu 65,64 narkoba jenis sabu. [spy/wrt]
Berita Badung Terbaru
Reporter: bbn/bgl