Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Depan Polsek Negara, Sita Sekilo Shabu dan Senpi
Selasa, 31 Juli 2018,
23:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com, Denpasar. Tiga bandar narkoba yang hendak menyelundup narkoba ke Bali, ditangkap Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Bali dan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC), Selasa (31/7) dini hari.
[pilihan-redaksi]
Polisi menangkap ketiganya di depan Polsek Negara di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk dengan barang bukti sekilo lebih shabu-shabu, senjata api jenis Cis Revolver, satu pucuk senpi berbentuk Pulpen dan enam butir amunisi.
Polisi menangkap ketiganya di depan Polsek Negara di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk dengan barang bukti sekilo lebih shabu-shabu, senjata api jenis Cis Revolver, satu pucuk senpi berbentuk Pulpen dan enam butir amunisi.
Ketiga bandar narkoba itu yakni Ali Wafa alias Franky (28), Mohammad Rahman (30) dan Fathorrahman (35). Saat ini, sindikat narkoba itu masih menjalani pemeriksaan penyidik Ditresnarkoba Polda Bali. “Tiga pelaku narkoba masih diperiksa,” beber Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja, Selasa (31/7).
Menurut Kombes Hengky, identitas tiga Bandar narkoba itu sudah dikantongi saat melintas mengendarai mobil Honda Jazz hitam DK1243 DU di Pelabuhan Gilimanuk. Polisi kemudian mengejar dan menangkapnya di depan Polsek Negara.
“Sopirnya tersangka Fathorrahman. Setelah digeledah ditemukan sekilo sabu dalam dua paket plastik klip besar disimpan di sarung pembungkus jok mobil yang diakui milik Franky,” terangnya.
Kepada polisi, tersangka Franky mengaku sabu didapat dari AE asal Jakarta. Polisi menggeledah rumah Franky di Jalan Glogor Indah IB nomor 20, Denpasar Selatan dan kembali mengamankan sabu di dalam lemari sebanyak 11 paket seberat 4,92 gram.
[pilihan-redaksi2]
Sedangkan di rumah kos tersangka Fathorrahman kamar nomor 4 di Jalan Pulau Yoni, Gang Perumahan Pemogan Indah No.10, Denpasar Selatan, polisi kembali menemukan barang bukti narkoba lainnya. Berupa 14 bendel plastik bening, 2 buah korek api, 1 buah pipet kaca, 2 buah sendok pipet dan 1 buah isolasi bening. Ditambah, satu plastic klip berisi 7 paket yang sudah dilakban warna kuning dengan berat keseluruhan 7,76 gram brutto.
Sedangkan di rumah kos tersangka Fathorrahman kamar nomor 4 di Jalan Pulau Yoni, Gang Perumahan Pemogan Indah No.10, Denpasar Selatan, polisi kembali menemukan barang bukti narkoba lainnya. Berupa 14 bendel plastik bening, 2 buah korek api, 1 buah pipet kaca, 2 buah sendok pipet dan 1 buah isolasi bening. Ditambah, satu plastic klip berisi 7 paket yang sudah dilakban warna kuning dengan berat keseluruhan 7,76 gram brutto.
Masih di rumah tersangka Fathorrahman, di dalam tas kompek warna hitam ditemukan satu plastik klip bening berisi 7 paket sabu dilakban warna merah dengan berat keseluruhan 6,42 gram brutto. Hebohnya lagi, di tas kompek tersebut juga ditemukan sepucuk senpi warna silver jenis Cis Revolver, satu pucuk senpi berbentuk Pulpen, enam butir amunisi dan satu buah timbangan.
“Selain sekilo sabu, ada juga senpi kami sita dan masih dikembangkan,” tegasnya. (bbn/spy/rob)
Berita Jembrana Terbaru
Reporter: bbn/bgl