Hakim Vonis Kakek yang Tidak Bisa Membayar Miliaran 2 Tahun Penjara
Jumat, 10 Agustus 2018,
15:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa Kakek berusia 73 tahun, Anom yang terlibat dalam kasus penipuan bisnis perlengkapan Toko material bangunan senilai miliaran rupiah, akhirnya diganjar 2 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Vonis yang diberikan majelis hakim diketuai Ni Made Purnami tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja yang sebelumnya menuntut kakek Anom dengan pidana penjara 3 tahun.
Vonis yang diberikan majelis hakim diketuai Ni Made Purnami tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja yang sebelumnya menuntut kakek Anom dengan pidana penjara 3 tahun.
"Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembelian barang-barang tanpa pembayaran sesuai yang tertera dalam dakwaan dan menjatuhkan hukuman pidan penjara selama 2 tahun," ketok palu hakim Purnami, Jumat (10/8).
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Padi Mas Prima mengalami kerungian sebesar Rp.5.807.500.000. Sedangkan PT Catur Aditya Santosa mengalami kerugian sebesar Rp.15.673200, PT. Catur Santosa Adiprana Tbk. Cabang Denpasar mengalami kerugian sebesar Rp696.479.433 dan PT. Surticon Buana Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp.5.807.500.000. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw