search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Tangkap Jambret Turis Asing Berkedok Tukang Ojek
Minggu, 26 Agustus 2018, 22:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Tim gabungan Unit IV Jatanras Subdit I Ditreskrimum Polda Bali dan Polsek Kuta Utara membekuk seorang tukang ojek, IKP (26), usai menjambret warga asing di wilayah Kuta Utara. Selain menangkap pria asal Banjar Dinas Munti Gunung, Tianyar, Karangasem itu, polisi membekuk dua penadah barang curian, yakni IMK dan IGP.
  
[pilihan-redaksi]
Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan, aksi jambret yang dilakukan tersangka IKP menggunakan modus berpura-pura sebagai tukang ojek untuk mencari kelengahan korbannya. Salah seorang korban warganegara asing sudah melaporkan kejadian ke Polsek Kuta Utara, yakni Georgia Louise Pitkin (22) asal Inggris.
 
Wisatawan yang menginap di Castaway Hotel di Desa Canggu, Kuta Utara, mengaku handphone miliknya merek Samsung dibawa kabur seorang tukang ojek di Jalan Raya Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Kamis (16/8) sekitar pukul 00.30 Wita lalu. Tersangka asal Br. Dinas Munti Gunung, Tianyar, Karangasem ini berpura-pura meminjam handphone korban untuk mencari alamat melalui Google Maps. 
 
“Korban turun dari motor dan memberikan handphonenya untuk digunakan mencari alamat lewat Google Maps. Saat itulah handphone korban dibawa lari,” terang Kombes Andi, Minggu (26/8). 
 
Menerima laporan korban, tim gabungan Unit IV Jatanras Subdit I Ditreskrimum Polda Bali dan Polsek Kuta Utara menyelidiki kasus tersebut dan melacak keberadaan pelakunya. Salah seorang tersangka yakni IMK dibekuk di Salon Aprilia tepatnya di Jalan Legian, Kuta, Sabtu (25/8) lalu. 
 
Tersangka Kapul yang diinterograsi mengaku handphone tersebut dibelinya dari tersangka IGP seharga Rp 2,8 juta. Polisi kemudian bergerak cepat ke rumah kos tersangka I Gede Pratama di Jalan Raya Kuta Gang Mawar. “Tersangka I Gede Pratama ditangkap di rumah kosnya tanpa perlawanan,” bebernya. 
 
[pilihan-redaksi2]
Berdasarkan pengakuan tersangka IGP, handphone tersebut milik tersangka IKP dan dia disuruh untuk menjualnya. Tak mau buruannya kabur, polisi menangkap tersangka IKP di rumah kosnya di Jalan Raya Kuta, Sabtu (25/8) sekitar pukul 18.30 Wita. 
 
Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita sepeda Motor Yamaha N-Max DK 2178 QJ yang digunakan tersangka I Komang Punduh beraksi. Di pemeriksaan tersangka mengaku dalam sebulan terakhir sudah beraksi di 3 TKP, yakni di 2 kali di Seminyak Kuta, dan di sekali di Jalan Batubolong Kuta Utara. 
 
“Sasarannya warga asing yang sedang membawa handphone dan tas,” tandasnya sembari mengatakan ketiganya sudah diserahkan ke Polsek Kuta Utara. (bbn/Spy/rob)  

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami