search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jurnalis Bali Gelar Aksi Demo Tuntut Cabut Remisi Otak Pembunuh Wartawan
Jumat, 25 Januari 2019, 17:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Jurnalis dari berbagai media di Bali long march dari Bajra Sandhi Renon, Denpasar menuju Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jumat (25/1). 

Aksi yang mengular diramaikan poster yang bertuliskan permintaan, agar Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly segera mencabut remisi terhadap otak pembunuh wartawan Radar Bali Anak Agung Gede Narendra Prabangsa. 
 
Dalam aksi tersebut, Koordinator aksi, Nandhang Astika yang juga Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menyampaikan, jika awalnya Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Susrama. Akan tetapi disebut sebagai remisi.
 
Dirinya melanjutkan, aksi yang digelarnya sama sekali tidak berkaitan dengan aksi dukung-mendukung Pilpres, karena yang dikritik adalah Presiden Jokowi, atau sebagai calon presiden nomor urut 01.  
 
"Aksi kita tidak ada hubungan dengan Pilpres baik (capres) 02 maupun 01. Siapapun yang akan menunggangi, itu urusan kalian dan kami akan lawan. Tujuan kami adalah satu, cabut remisi pembunuh jurnalis," ujatnya.
 
Dikatakan dalam kesempatan tersebut, menilai keputusan Jokowi yang memberikan remisi terhadap Susrama sebagai bentuk kemunduran kebebasan pers. "Kami menilai ada kemunduran kebebasan pers karena kasus Prabangsa merupakan kekerasan dan pembunuhan jurnalis di Indonesia yang satu-satunya terungkap bersama aparat dari Polda Bali," ucapnya.
 
Dilanjutkan, jika Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM tidak mencabut remisi terhadap otak pembunuhan wartawan. Maka, dirinya bersama seluruh elemen terkait akan melakukan aksi yang lebih besar lagi. Di tempat yang sama, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali, IGMP Dwikora Putra senada dengan apa yang disampaikan Nandhang, dengan mengatakan secara tegas menolak keputusan presiden memberikan remisi terhadap Susrama. 
 
"Bukan semata-mata perjuangan kita terhadap almarhum, tapi juga kemerdekaan pers. Sekali kita beri toleransi, maka selanjutnya akan terjadi hal serupa. Kehidupan pers, akan terus terinjak-injak, ditekan kiri-kanan. Kita akan terus berjuang sampai remisi ini dibatalkan," katanya.
 
Dalam kesempatan tersebut, pengacara yang ikut berjuang mengungkap pembunuhan Prabangsa, Made Suardana menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan Prabangsa memakan waktu cukup panjang dan menjadi perhatian publik. "Pertama, ini merupakan kasus publik, kemudian kedua, yang dibunuh merupakan pilar demokrasi," ucapnya.
 
Dirinya menyampaikan, Keputusan Presiden (Keppres)  mengandung kecacatan saat tidak melakukan elaborasi komprehensif terhadap struktur dan esensi kasusnya. "115 orang yang mendapat keistimewaan sama dan diubah. Kasus Prabangsa berbeda. Dengan siapa yang dibunuh, itu perbedaannya. Ada ketidakcermatan dari Kanwil Hukum dan HAM Bali dan pusat. Kasus ini harusnya dibuka dulu kepada publik, semacam hearing. Kami menganggap ini terselubung," tuturnya.
 
Dalam aksi tersebut Solidatitas Jurnalis Bali (SJB) menyampaikan enam tuntuan antara lain, Pertama, mengecam kebijakan Jokowi yang memberikan remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara kepada I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan keji terhadap jurnalis. 
 
Kedua, menuntut Presiden Jokowi mencabut keputusan presiden pemberian remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara terhadap Susrama yang tercantum dalam Kepres Nomor 29 Tahun 2018. Ketiga, menuntut presiden dan bawahannya agar lebih berhati-hati dan cermat dalam membuat kebijakan-kebijakan yang melemahkan kebebasan dan kemerdekaan pers.
 
Keempat, mendesak Kanwil Hukum dan HAM Bali mengungkapkan ke publik proses dan dasar pengajuan remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara untuk I Nyoman Susrama pembunuh jurnalis. Kelima, mendesak aparat penegak hukum agar menuntaskan pengungkapan kasus pembunuhan maupun kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Indonesia serta mendorong pemerintah agar menjamin kemerdekaan pers.
 
 
Keenam, menuntut Presiden RI harus menjamin dan melindungi kemerdekaan pers. Pada kesempatan itu, istri almarhum Anak Agung Gede Nsrendra Prabangsa ikut hadir dalam barisan aksi demonstrasi. 

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami