search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelajar SMA Bawa 1 Gram Sabu Terancam 12 Tahun Penjara
Kamis, 2 Mei 2019, 17:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Seorang pelajar yang duduk di tingkat akhir Sekolah Menengah Atas (SMA) harus didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar, Kamis (2/5) karena terjerat perkara narkotika.
 
[pilihan-redaksi]
Adalah terdakwa bernama Haris Purnama Putra (19) diadili atas kepemilikan 1 gram sabu. Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja,SH menjeratnya dengan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
 
Pada dakwaan ke-I, Haris didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1), yang mengatur tentang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. 
 
Sementara dalam dakwaan ke-II, Jaksa Lanang memasang Pasal 127 ayat (1) huruf a. "Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri," kata Jaksa Lanang di depan majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara. 
 
[pilihan-redaksi2]
Diuraikan Jaksa Lanang, terdakwa diringkus oleh petugas kepolisian di Jalan Kebo Iwa, Banjar Lili Gundi, No.05, Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada tanggal 01 Desember 2018 sekitar pukul 16.00 Wita. 
 
"Dari pemeriksaan anggota Polisi ditemukan 6 paket sabu yang baru dibeli dari seseorang bernama Dedy,"  kata Jaksa Lanang.
 
Barang laknat itu dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp500.000. Rencananya, 6 paket sabu seberat 1 gram netto itu akan dipakai oleh terdakwa bersama teman-temannya. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami