Pemerintahan Otonom Bentukan Belanda Membagi Bali Menjadi 8 Daerah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com. Denpasar. Sistem pemerintahan zelfbestuur (otonomi) yang diberlakukan Belanda mulai tanggal 1 Juli 1938 menyebabkan Bali terbagi menjadi delapan landschape atau daerah. Delapan landschape tersebut yaitu Buleleng, Jembrana, Tabanan, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli dan Karangasem.
[pilihan-redaksi]
Demikian terungkap dalam sebuah artikel ilmiah berjudul “Paradigma Kepariwisataan Bali Tahun 1930-an: Studi Genealogi Kepariwisataan Budaya” yang dipublikasikan dalam Jurnal Kajian Bali Volume 06, nomor 02 tahun 2016. Artikel tersebut ditulis oleh I Made Sendra dari Fakultas Pariwisata Universitas Udayana.
I Made Sendra menuliskan bahwa pada setiap landschape diangkat seorang kepala daerah yang disebut zelfbestuurder dengan diberikan gelar-gelar kebangsawanan. Zelfbestuurder Bangli, Gianyar dan Jembrana diberikan gelar Anak Agung, Tabanan dan Badung diberikan gelar Cokorde, Klungkung diberi gelar Dewa Agung, sedangkan Karangasem diberikan gelar Anak Agung Agung.
Kedelapan kepala daerah (zelfbestuurder) Bali dilantik di Pura Besakih pada tanggal 29 Juli 1938. Pada setiap landscape (swapraja) dibentuk Lembaga Penasihat (Paruman Negara) untuk membahas berbagai kepentingan dan persoalan daerah.
Gabungan delapan swapraja membentuk Paruman Agung yang bertugas untuk menangani kepentingan di semua daerah swapraja di Bali. Paruman Agung di bawah pimpinan Residen dan terdiri atas para anggota yang berhak memberikan suara (para penguasa swapraja) dan dua orang anggota penasehat sebagai utusan setiap daerah.[bbn/Jurnal Kajian Bali/mul]
Reporter: bbn/mul