Subak, Lembaga Otonom Yang Tak Kenal Batas Administratif
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Subak merupakan lembaga otonom yang tidak mengenal batas-batas wilayah administratif dan tidak berada di bawah pemerintahan desa. Batas subak merupakan batas alamiah, sampai air yang mengalir tidak bisa lagi mengairi sawah tertentu, karena sudah dihalangi oleh sungai, jurang, saluran irigasi, kawasan desa, dan lain-lain.
[pilihan-redaksi]
Demikian terungkap dalam sebuah artikel ilmiah berjudul “Aspek Ritual pada Sistem Irigasi Subak sebagai Warisan Budaya Dunia” yang di publikasikan dalam Jurnal Kajian Bali Volume 05, Nomor 01 Tahun 2015. Artikel ditulis oleh Wayan Windia, Sumiyati, dan Gede Sedana dari Pusat Penelitian Subak Universitas Udayana.
Wayan Windia menuliskan keberadaan subak sebagai lembaga otonom sangat membantu menghindari konflik, meskipun lahannya saling tumpang tindih antara wilayah subak dan wilayah desa. Sebab dengan adanya otonomi, maka masing-masing lembaga akan membuat keputusannya sendiri tanpa intervensi dari pihak lain.
Namun antara subak dan desa selalu ada koordinasi, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan ritual. Dalam bahasa ilmu politik, kondisi semacam ini disebut sebagai konsep polisentri.
[pilihan-redaksi2]
Air adalah suberdaya yang sangat penting bagi petani. Bahkan, bagi petani di Bali, air dipersonifikasikan sebagai Dewa Wisnu. Disamping air itu penting, air juga dianggap sebagai benda keramat. Maka konflik yang bersumber dari masalah air diusahakan untuk dihindari.
Oleh karenanya, pemerintah mendorong beberapa subak yang menerima air irigasi dari satu sumber untuk bergabung dalam satu wadah koordinasi. Dengan demikian, konflik yang bersumber dari masalah air irigasi dapat dihindari secara optimal.
Kekuatan subak terletak pada ketergantungan bersama terhadap air irigasi dan juga disatukan oleh adanya pura subak. Subak diikat oleh kepentingan fisikal dan kegiatan spiritual.
Itulah sebabnya subak melaksanakan berbagai kegiatan ritual pada tingkat petani, tingkat subak, dan pada pura lain yang dianggap berkaitan dengan sumber air subak yang bersangkutan.[bbn/Jurnal Kajian Bali/mul]
Reporter: bbn/mul