Pria asal NTT Peremas Payudara Bule Australia Terancam Hukuman 9 Tahun
Selasa, 18 Juni 2019,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Seorang pria asal NTT terpaksa diadili lantaran meremas bagian sensitif payudara seorang wanita asal Australia. Akibat perbuatannya, Fresnal Manafe alias Ricad (19) terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina K Sitepu,SH menjerat terdakwa dengan dakwaan dua Pasal.
Hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina K Sitepu,SH menjerat terdakwa dengan dakwaan dua Pasal.
Dakwaan pertama, Pasal 289 KUHP karena dinilai telah bertindak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.
Sementara dakwaan kedua, JPU menjerat Fresnal dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu bertetangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan," kata Jaksa Dina, Selasa (18/6).
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adyana Dewi,SH.MH itu, JPU membacakan awal bagaimana terdakwa terjerat dalam perkara ini.
Perbuatan tidak pantas yang dilakukan Fresnal itu terjadi pada Selasa (26/2), sekitar pukul 19.00 Wita bertempat dipinggir Jalan Drupadi, Gang Khayangan, Desa Seminyak, Kuta, Badung.
Saat itu, korban warga negara Australia dengan inisial EO sedang berjalan kaki menuju Toko Holliday untuk membeli minuman. Lalu, terdakwa datang dari arah timur ke barat dengan mengendarai sepeda motor Vario warna hitam DK 334 ABG.
Melihat korban dari belakang yang pada saat itu mengenakan baju kaos warna biru bergaris putih dan celana jins warna putih.
"Terdakwa datang dari arah belakang saksi EO, merasa bernafsu melihat bentuk tubuh saksi yang sedang berjalan sendirian. Saat sepeda motor yang kendarai terdakwa melewati korban, terdakwa merasa semakin bernafsu saat melihatnya," beber jaksa dari Kejari Denpasar.
[pilihan-redaksi2]
Terdakwa yang sudah jauh melewati korban kembali berbalik dari arah untuk menghampiri korban. Kemudian, terdakwa mendekat sepeda motor yang dikendarainya ke tubuh korban, lalu dengan mengunakan tangan kirinya, terdakwa meremas dengan senonoh bagian intim pada dada korban.
Terdakwa yang sudah jauh melewati korban kembali berbalik dari arah untuk menghampiri korban. Kemudian, terdakwa mendekat sepeda motor yang dikendarainya ke tubuh korban, lalu dengan mengunakan tangan kirinya, terdakwa meremas dengan senonoh bagian intim pada dada korban.
"Karena merasa terkejut, saksi EO kemudian menangkis tangan terdakwa dengam mengunakan tangan kanan lalu saksi berteriak, "Come back, come back here, call police" sambil melambaikan tangan," sebut Jaksa Dina menirukan reaksi korban pada saat kejadian itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
Singkat cerita, terdakwa pun lekas lari meninggal korban pada saat itu juga. Korban yang merasa trauma dan malu kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak Polresta Denpasar. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw