search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
OJK Imbau Lembaga Pembiayaan Tidak Pakai Debt Collector Tagih Utang
Kamis, 2 April 2020, 10:00 WITA Follow
image

bbn/liputan6.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Lembaga pembiayaan diimbau untuk tidak menggunakan debt collector atau penagih utang karena saat ini OJK sedang melonggarkan pembayaran kredit penuh bagi debitur yang terdampak pandemi covid-19, seperti pekerja informal yang kehilangan pendapatannya.

[pilihan-redaksi]
Hal ini ditegaskan  Wimboh, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (1/4/2020) dalam video conference. 

Dikatakan lebih lanjut, beberapa sektor yang mendapat keringanan antara lain, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), ojek daring hingga penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Keringanan yang diberikan berupa penangguhan kredit selama setahun baik dari sisi bunga maupun tagihan pokok.

"Untuk sektor informal, kita imbau jangan menggunakan debt collector, ini proses kesepakatan antara pemberi pinjaman dan peminjam," ujarnya seperti dikutip dari cnbcindonesia.com

Wimboh juga mengatakan, pemberi kredit dapat menggunakan peranti teknologi untuk mengingatkan debitur untuk membayar kewajibannya.

"Pemberi pinjaman dan peminjam dapat menggunakan teknologi atau sistem digital yang lain, ini sudah disiapkan oleh pemberi kredit," katanya.

Namun demikian, bagi nasabah yang memiliki kemampuan untuk membayar, OJK tetap memperbolehkan tetap membayar.

Nantinya, bank atau lembaga pembiayaan akan memasukannya pada kategori lancar dan unsur penilaian kolektabilitas hanya pada ketepatan waktu membayar. Dengan demikian, bank maupun lembaga pembiayaan tidak perlu lagi membuat cadangan provisi sehingga tidak memberatkan industri keuangan dari sisi permodalan.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami