search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tangan Terikat Tali, Pria Ini Tak Berkutik Lihat Istri Digagahi Pencuri
Selasa, 18 Mei 2021, 15:55 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Tangan Terikat Tali, Pria Ini Tak Berkutik Lihat Istri Digagahi Pencuri

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Seorang maling bernama Ardi ditangkap polisi. Dia ditangkap setelah melakukan serangkaian tindak kejahatan yang bermula dari pencurian di rumah sepasang suami istri (pasutri).

Setelah mencuri, Ardi mengikat korban laki-laki dengan menggunakan seutas tali. Lalu, dia langsung melakukan pencabulan kepada korban perempuan yang merupakan istri dari laki-laki itu.

Persitiwa maling cabuli korban pencurian itu terjadi di sebuah kebun karet di Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Peristiwa bermula ketika pasangan suami istri yang baru menikah tiga bulan itu tengah melakukan hubungan intim sekitar pukul 01.00 WIB dini hari sehari menjelang Lebaran. Kemudian, Ardi datang mendobrak pintu rumah karena ingin mencuri.

Ardi lalu mendatangi pasutri tersebut dengan membawa sebilah pisau dan mengancam ke arah sang suami.

Lalu dia mengikatnya dengan menggunakan seutas tali.

Ardi lalu melakukan tindakan bejatnya kepada sang istri dari pria terikat tali itu. Dia menyetubuhi wanita itu di hadapan suaminya.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya menyatakan bahwa Ardi juga mengancam wanita tersebut.

"Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau dan mengikat suami korban dengan seutas tali. Setelah itu, pelaku menjalankan aksi bejatnya mencabuli korban yang baru menikah tiga bulan," katanya dilansir dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, Senin, 17 Mei 2021.

Selanjutnya, korban  melaporkan peristiwa memilukan yang menimpanya ke pihak kepolisian.

Jajaran Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin dan Kanit Pidum, Ipda Nasirin melakukan olah TKP dan melacak ponsel yang dicuri pelaku.

Hasilnya, pelaku berhasil diringkus Tim Srigala Polres Musi Banyuasin bekerjasama Mapolsek Babat Supat.

"Tersangka mengakui perbuatannya dengan niat ingin mencabuli korban dan mengambil HP korban yang tergeletak di rumah korban," katanya.

Namun demikian, di hadapan polisi, Ardi hanya mengakui pengambilan ponsel.

"Hanya ambil HP," tuturnya.

Atas perbuatannya, Ardi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu tindak kriminal pencabulan dan curas dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami