search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Peredaran Narkoba di Lapas Kerobokan Dibongkar, Barang Bukti Bertambah Total 44,8 Kg Ganja
Sabtu, 19 Juni 2021, 08:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah menuntaskan tangkapan paling besar sepanjang tahun 2021 belum lama ini, BNNP Bali kembali berhasil menangkap bandar ganja, Gawok alias Carlo, dengan barang bukti 44,8 kg.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (18/6) menerangkan, tangkapan ini diawali laporan masyarakat dan hasil analisis Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Bali, terkait dugaan pengiriman paket ganja, dengan tujuan Bali.

"Tim Gabungan berhasil menangkap seorang laki-laki bernama Yuda, saat selesai menerima barang berupa paket kiriman, yang di dalamnya berisi narkotika jenis Ganja," ujarnya.

Yuda ditangkap di pinggir jalan Mahendradatta No. 100X, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, pada Kamis (10/6), sekitar pukul 15.00 WITA. 

Tim Gabungan BNNP Bali bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali dan Lapas Kelas II A Kerobokan, berhasil mengungkap kasus ganja, seberat 5.791,99 gram. 

Setelah melakukan penangkapan terhadap Yuda, selanjutnya didapatkan pengakuan dari yang bersangkutan bahwa, ia diminta oleh seorang yang diduga narapidana Lapas Kerobokan, atas nama Bagong, untuk mengambil paket kiriman yang berisi ganja.

Selanjutnya, Tim Gabungan yang sudah menunggu di Lapas, dipimpin oleh Kalapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, A.md.I.P.S.H.,M.H., mengamankan dan menggeledah Narapidana, atas nama Bagong beserta handphone miliknya. 

Pada saat diinterogasi, Bagong mengakui, bahwa benar, dirinya menyuruh Yuda, untuk mengambil paket berisi ganja dan mengakui bahwa, pemasok ganja tersebut adalah Gawok. 

Selain mengamankan Bagong, pada saat itu, Tim Gabungan juga mengamankan dan menggeledah  Narapidana Lapas Kelas II A Kerobokan lainnya, yang bernama Ombing serta mengamankan handphone miliknya.

Dia diamankan karena diduga mengetahui pengiriman Ganja yang diambil oleh Yuda, berdasarkan pemeriksaan pada handphone Bagong dan Ombing. 

Atas kejadian tersebut diatas, selanjutnya terhadap barang bukti dan pelaku, kemudian dibawa ke kantor BNNP Bali, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Reporter: bbn/dps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami