Suami Aniaya Istri dengan Parang hingga Luka-luka 50 Jahitan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Juni alias Iq Dusik (48 tahun), seorang istri yang beralamatkan di Dusun Bagik Pituk Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah mengalami kekerasan rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri.
Sunimah Alias Tombong (suami) umur 45 tahun, menebas Juni menggunakan senjata tajam berupa parang. Akibatnya, istri pelaku mengalami luka-luka dengan 50 jahitan.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono melalui Kapolsek Praya Barat Daya, IPTU Syamsul Bahri membenarkan peristiwa tersebut dan menceritakan kronologis kejadian.
Rabu (1/12) sekitar pukul 05.30 WITA, berdasarkan pengakuan dari korban bahwa pada saat korban (istri) sedang duduk di teras rumahnya, tiba tiba datang pelaku (suami) dari arah belakang dengan membawa sebilah parang.
Pelaku kemudian langsung menarik tangan korban ke dalam rumah dan korban mencoba melepaskan diri dari pegangan tangan pelaku. Dan korban berlari keluar halaman rumah namun pelaku mengejar korban.
Korban terjatuh kemudian pelaku langsung menebas korban menggunakan parang yang mengenai kepala, dagu sebelah kanan, tangan sebelah kiri, tangan sebelah kanan, pinggir pelipis mata, kemudian korban berteriak, "tolong!"
Warga kemudian datang melerai, setelah itu pelaku meninggalkan TKP, dan keluarga korban beserta warga membawa korban ke Puskesmas Darek.
"Korban mengalami luka jahitan sebanyak 50 jahitan," ungkap Kapolsek.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh korban ke Polsek Praya Barat Daya. Polisi telah memintai keterangan beberapa saksi di antaranya Awinah (ibu korban sendiri) dan Rusmah alias Aq. Maimunah umur 60 tahun yang sama-sama beralamatkan di Dusun Bagik Pituk Desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya.
Reporter: bbn/lom