Drone Ilegal di Sirkuit Mandalika Diturun Paksa Tim Brimob
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Tim Drone Korps Brimob Polri BKO Polda NTB menurunkan paksa lima unit drone liar yang terbang di sekitar Sirkuit Mandalika, Kamis (10/2).
Penurunan paksa menggunakan alat khusus jammer drone yang telah disiapkan polisi untuk menghalau drone liar menjelang tes pra-musim MotoGP Mandalika.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan sesuai aturan yang telah disepakati pihak ITDC dan pihak terkait lainnya, drone liar atau ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang
."Kita sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi, kami akan melakukan tindakan,” kata Artanto.
Artanto mengatakan drone yang terdeteksi akan diturunkan paksa. Kepada pemiliknya diimbau tidak menerbangkan saat event pra-musim MotoGP.
“Jika drone tersebut kembali diterbangkan, aparat akan memberikan tindakan,” tegasnya.
Artanto mengatakan, tim TIK memiliki alat anti-drone yang ditempatkan di sekitar Sirkuit Mandalika yang dapat mendeteksi keberadaan drone ilegal yang terbang di sekitar area sirkuit.
“Drone tidak boleh diterbangkan di sekitar sirkuit karena itu sangat membahayakan arena sirkuit, di mana helikopter terus stand by mengikuti alur pembalap yang ada di sirkuit,” ujarnya.
“Jadi kami melakukan patroli drone dan menempatkan alat deteksi drone, di mana dari jarak 2 kilometer drone ilegal dapat kami deteksi,” katanya.
Jika drone liar terdeteksi di sekitar sirkuit, maka alat anti drone akan diaktifkan agar pemilik drone liar tidak bisa mengendalikan drone miliknya
“Jika drone tersebut mendekat ke area sirkuit, akan terjadi drone jammer agar tidak bisa dikendalikan oleh pemiliknya. Selain itu, kami menempatkan anggota di tiap-tiap bukit untuk memantau,” ujarnya.
Drone jammer adalah perangkat pemancar gelombang radio yang kekuatannya sangat terarah dengan menggunakan teknik pemancar high gain directional antenna untuk diarahkan ke drone dengan maksud melumpuhkan fungsi penerimaan gelombang radio pada sebuah drone sasaran.
Penerbangan drone sendiri juga memiliki regulasi yang memiliki dasar hukum yang tercantum dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di mana memiliki sanksi hukum pidana dan denda.
“Pihak ITDC juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk tidak ada drone di luar drone milik penyelenggara dan terkait yang telah diberi izin,” katanya.
Reporter: bbn/lom