Modus Perempuan Saat VCS, Pria di Buleleng Peras Rekan Kerja
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang pria berusia 20 tahun, IKAS ditangkap karena memeras rekan kerjanya dengan modus mengaku sebagai perempuan dan merekan saat melakukan Video Chat Seks (VCS). Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika mengatakan pelaku mengaku sebagai perempuan dan melakukan video chat seks atau VCS. Awalnya terduga pelaku menggunakan identitas palsu pada aplikasi whatsapp.
Saat berkenalan, dia memakai nama Bella Putri. Pelaku lantas merayu korban untuk melakukan VCS. Namun, tanpa sepengetahuan korban kegiatan tersebut direkam.
Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada 2021 silam. Pada bulan Juni 2022, terduga pelaku yang mengaku sebagai Bella Putri kembali menghubungi korban melalui whatsapp.
Pelaku mengancam akan menyebarkan video VCS korban ke keluarganya melalui media sosial. Pelaku meminta uang Rp1,5 juta agar video tersebut tidak disebarkan.
"Melakukan pemerasan meminta uang imbalan sejumlah Rp. .500.000, jika tidak ingin video tersebut disebarkan," kata dia, Selasa (30/8/2022).
Korban berinisial IMS (55), asal Kecamatan Kubutambahan melaporkan pemerasan itu ke polisi. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengetahui terduga pelaku yang mengaku bernama Bella Putri.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kemudian pelaku teridentifikasi adalah seorang laki-laki yang berinisial IKAS, asal Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan.
Tak butuh waktu lama, polisi lantas menangkapkan pada 3 Juli 2022 di rumahnya. Saat itu juga disita ponsel, kartu SIM dan laptop yang dipergunakan sebagai alat melakukan aksinya. IKAS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diamankan di Rumah Tahanan Negara Polres Buleleng.
Kepada polisi, pelaku ingin menjatuhkan harga diri korban di kalangan publik. Sebab, dia sakit hati dengan korban karena upahnya sempat tak dibayar oleh korban.
Baca juga:
Heboh Rekaman VCS Diduga Anggota DPRD
Pelaku kini diancam dengan Pasal 45 ayat (4) UU no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (sumber: suara.com)
Editor: Robby
Reporter: bbn/net