Usai Didampingi Psikolog, Korban Pelecehan Guru Les Mau Dimintai Keterangan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Setelah mendapat pendampingan psikolog, bocah 10 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum guru les akhirnya bisa dimintai keterangan oleh pihak kepolisian pada Senin (23/10/2023).
Kanit IV (PPA) Satreskrim Polres Karangasem, IPDA. Rizqi Fatkhul Mubin saat dikonfirmasi mengatakan, pemeriksaan terhadap korban telah dilakukan hari ini, hasilnya pengakuan korban hampir sama persis dengan laporan orang tuanya ke Polres Karangasem.
"Keterangan korban sama seperti laporan orang tuanya, korban tadi datang bersama orang tuanya ke Polres Karangasem," kata Rizqi.
Sebelumnya, korban sempat mendapat pendampingan ke psikolog oleh UPTD PPA Kabupaten Karangasem untuk memulihkan trauma dan rasa takut yang dialami korban pascakejadian.
Sementara mencuatnya kasus ini berawal dari laporan orag tua korban atas dugaan pelecehan yang dialami putrinya ke Polres Karangasem. Dalam laporannya, korban bercerita kepada orang tuanya bahwa telah mengalami perlakuan tak senonoh dari oknum guru di tempatnya belajar les.
Di mana korban mengaku sempat dicium hingga tangannya dipegang bahkan sempat disuruh memegang kemaluan terlapor inisial (IKAS) alias guru les korban.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs