Sudah Berdiri Tinggi, Satpol PP Setop Pembangunan Vila di Ubud Tanpa Izin
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Sebuah bangunan vila di Banjar Ambengan, Kecamatan Ubud, hampir jadi. Bangunan itu tanpa berlantai dua. Hanya saja, belum memiliki izin lengkap.
Oleh sebab itu, Satpol PP Gianyar yang mendengar adanya pembangunan tanpa izin langsung mendatangi lokasi vila. Petugas berseragam dalam jumlah besar langsung memeriksa surat dan kelengkapan izin.
Baca juga:
250 Vila Bodong Tersebar di Badung
Pihak pengelola yang ada di lokasi vila tidak dapat menunjukkan izin lengkap. Oleh sebab itu, Satpol PP langsung memberikan mereka peringatan.
Kepala Satpol PP Gianyar Made Watha membenarkan sidak tersebut. "Karena tidak bisa menunjukkan izin, maka kami hentikan pembangunan sampai melengkapi izinnya," ujar dia, Jumat (8/3/2024).
Selanjutnya, pihak pengelola vila diminta ke kantor Satpol-PP untuk memberikan keterangan. Pihak pengelola telah dipanggil dan diminta melengkapi perijinan demi penegakan peraturan yang berlaku.
Baca juga:
BVA : Terdapat 386 Vila Bodong di Bali
Sementara itu, pihaknya mengimbau agar pengusaha maupun investor taat pada aturan yang berlaku. Yakni dimulai dari pembuatan ijin di tingkat lingkungan atau desa. Selanjutnya, ke dinas perizinan satu pintu Gianyar.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr