search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Nyuri Motor di Bengkel Sukawati, Pelaku Ditangkap di Atas Truk
Selasa, 26 Maret 2024, 18:05 WITA Follow
image

beritabali/ist/Nyuri Motor di Bengkel Sukawati, Pelaku Ditangkap di Atas Truk.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Pelaku pencurian, Ismail (33) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukawati. Ismail mencuri motor di sebuah bengkel menggunakan kunci palsu dan motor hendak dijual ke wilayah NTB.

Pengungkapan kasus itu dibeberkan oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Kadek Patra seijin Kapolsek Sukawati Kompol I Wayan Johny Eka Cahyadi. 

"Pelaku mencuri di sebuah bengkel Karoseri Mobil di Jalan IB Mantra, Banjar Pabean, Desa Ketewel, Sukawati. "Motor dalam keadaan terkunci stang, kemudian ditinggal tidur, sekira pukul 07.30 WITA setelah korban bangun, kaget karena sudah hilang," ujar dia, Senin (26/3/2024). 

Korban berusaha mencarinya di seputaran bengkel dan menanyakan kepada temen-temennya siapa tahu ada yang meminjamnya. Namun juga tidak ditemukan. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta. 

Dengan sigap, Unit Reskrim Polsek Sukawati yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang menumpang truk yang bermuatan barang yang akan dikirim ke wilayah NTB dan Bima. 

"Pelaku mengakui perbuatannya. Rencananya akan dijual namun sebelum dijual dititipkan dulu di kontrakan kakak iparnya di wilayah Sudirman, Denpasar," jelas dia.

Pelaku mengaku mencuri untuk kebutuhan ekonomi. "Pencurian menggunakan kunci kontak yang sebelumnya dapat dipungut pelaku dan setelah beberapa lama diketahui bahwa korbanlah yang memiliki kunci motor," jelas dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini Pelaku dan motor diamankan di Polsek Sukawati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami