Wajib Punya JKN-KIS Agar Bisa Urus SIM
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM di kantor polisi, kini ada syarat baru. Masyarakat diminta menunjukkan bukti aktif peserta JKN-KIS dari BPJS Kesehatan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Klungkung (Bali Timur) Elly Widiani. "Nanti ketika mengurus SIM, pak polisi akan menanyakan apakah sudah punya JKN-KIS? Dan harus aktif," ujar Elly di Gianyar, Kamis (4/7/2024).
Dikatakan bahwa syarat baru ini tertuang dalam Perpres dan telah diimplementasikan pada Peraturan Kepolisian 2 tahun 2023 tentang pengurusan SIM.
Dikatakan Elly, apabila belum punya JKN, disarankan mendaftar barulah boleh mengurus SIM.
Termasuk harus aktif. "Jika menunggak, ada program rehab. Jadi tunggakan JKN bisa dicicil," ungkap Elly.
Setelah melampirkan bukti rehab, ditunjukkan ke polisi, maka baru bisa urus SIM.
Dikatakan Elly, program ini belum sepenuhnya menjadi syarat mutlak. "Ini baru uji coba sampai September. Kemungkinan akan diterapkan," jelas dia.
Penerapan ini, hanya ada di 6 Polda di Indonesia. Bali dan Gianyar menjadi salah satu penerapan uji coba.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr