Aniaya Lansia di Karangasem, Anak, Menantu Hingga Cucu Ditetapkan Tersangka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Anak, menantu hingga cucu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang lansia bernama Sarupah (78) asal Bukit Tabuan, Desa Bukit, Kecamatan Karangasem.
Ketiga ditetapkan sebagai tersangka usai kasus dugaan penganiayaan tersebut ditangani Satreskrim Polres Karangasem. Menurut informasi, perbuatan ketiga tersangka ini terjadi sekitar bulan Mei 2024 lalu. Waktu itu, korban sampai dirawat di RS atas sejumlah luka lecet hingga lebam yang dialami di sekujur tubuhnya.
Saat ini kasus yang ditangani Unit IV PPA Polres Karangasem ini juga sudah masuk penyidikan. Adapun tiga tersangka yang ditetapkan diantaranya adalah anak korban atas nama Fathoni. Menantu, Ida Lailatun Hasanah dan cucu korban, Rini Febriani.
"Ya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (3/7/2024) lalu, tersangka Fathoni dan anaknya Rini Febriani langsung ditahan. Sedangkan Ida Lailatun Hasanah tidak ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan karena Ida saat ini sedang menyusui bayinya,” kata Kanit IV PPA, Polres Karangasem Ipda. I Gede Alit, SH seizin Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Agus Adi Apriyoga dikonfirmasi wartawan Jumat (5/7/202).
Dalam kasus penganiayaan ini, pihak kepolisian menerapkan pasal berbeda terhadap tersangka. Untuk tersangka Fathoni dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan Ida Lailatun Hasanah dan anaknya Rini Febriani dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs