search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
OTT Suap Rp20 Juta, Perbekel Bongkasa Dituntut 4 Tahun Penjara
Rabu, 9 April 2025, 17:35 WITA Follow
image

beritabali/ist/OTT Suap Rp20 Juta, Perbekel Bongkasa Dituntut 4 Tahun Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kepala Desa (Perbekel) Bongkasa, I Ketut Luki, dituntut pidana penjara 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali, atas dugaan penerimaan suap senilai Rp20 juta dari kontraktor proyek pembangunan pura di desanya.

Tuntutan dibacakan pada sidang Rabu (9/4/2025) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Renon, Denpasar, yang dipimpin oleh Hakim Putu Gde Noviartha.

JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf g Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup untuk membayar pidana denda, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tutup JPU dalam amar tuntutannya.

Sebelumnya diungkap dalam persidangan, Dana BKK sebesar Rp 22,5 miliar digelontorkan ke Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung pada tahun 2024, untuk pembangunan infrastruktur, termasuk proyek penataan dan pembangunan Pura Desa serta Puseh Desa Adat Kutaraga.

Proyek bernilai Rp 2,47 miliar tersebut dimenangkan oleh CV. Wana Bhumi Karya, melalui proses lelang yang diawasi langsung oleh terdakwa sebagai Perbekel.

Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa justru memperlambat proses pencairan pembayaran termin kepada kontraktor.

"Namun terdakwa terkesan menunda atau menahan pencairan dana yang diajukan oleh kontraktor," sebut JPU.

Pada Agustus 2024, pencairan termin pertama dilakukan. Tetapi untuk termin kedua, terdakwa diduga meminta imbalan uang agar proses bisa berjalan lancar. Menurut kesaksian di persidangan, uang tersebut diminta untuk keperluan pribadi terdakwa.

Puncaknya terjadi pada 5 November 2024, ketika uang Rp 20 juta diserahkan oleh perwakilan kontraktor di kawasan Abiansemal. Tak lama setelah itu, terdakwa ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Bali.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami