search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
DPRD Bali Kecewa Perda Restribusi Ternak Dibatalkan
Kamis, 19 Juli 2007, 14:57 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

DPRD Bali merasa kecewa karena Peraturan Daerah (Perda) tentang restribusi pemasukan pengeluaran ternak dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Kita sangat kecewa dengan sikap pemerintah pusat," Kata Ketua Komisi II Nengah Usdek Maharipa di DPRD Bali, Kamis (19/07/2007).

Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Perda No 1 Tahun 2003 tentang restribusi pemasukan pengeluaran ternak produk hewan pangan dan non pangan. Namun, Perda tersebut dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan No 61 Tahun 2007 tertanggal 13 Juni 2007.

"Kenapa Perda yang telah dikeluarkan dan sudah berjalan tiga tahun dibatalkan sekarang. Kenapa tidak dibatalkan pada saat verifikasi tiga tahun lalu," ujarnya kesal.

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami