search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Koster Larang Produksi Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter, Produsen Diminta Buat dari Botol Kaca
Senin, 7 April 2025, 11:09 WITA Follow
image

beritabali/ist/Koster Larang Produksi Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter, Produsen Diminta Buat dari Botol Kaca.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gubernur Bali, Wayan Koster, kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga lingkungan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. 

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah larangan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai berukuran kurang dari 1 liter.

“Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali,” jelasnya, Minggu (6/4/2025) sore di Denpasar.

Larangan ini tidak hanya menyasar produsen, tetapi juga distributor dan pemasok yang selama ini masih mengedarkan air kemasan kecil di seluruh wilayah Bali.

Koster menilai, kapasitas TPA yang kian terbatas menuntut penanganan sampah yang serius dari hulu ke hilir. Salah satunya adalah mengurangi produk yang paling banyak menyumbang sampah plastik, yakni kemasan air sekali pakai ukuran kecil seperti botol mini dan gelas plastik.

Meskipun melarang kemasan kecil, Gubernur menegaskan bahwa galon tetap diperbolehkan. Bahkan ia mendorong agar produsen berinovasi mengganti kemasan plastik dengan botol kaca atau kemasan lainnya yang lebih ramah lingkungan.

“Kalau mau tetap produksi, silakan pakai botol kaca. Jangan lagi andalkan plastik yang merusak lingkungan,” tegasnya.

Untuk memperkuat kebijakan ini, Koster akan mengundang seluruh produsen air minum, termasuk PDAM dan perusahaan besar seperti Danone, untuk mengikuti sosialisasi. Sosialisasi ini akan menjadi forum penjelasan teknis dan ruang dialog mengenai transisi ke kemasan yang lebih berkelanjutan.

“Biarpun nanti dibully di media sosial, saya tidak peduli. Yang penting niat saya baik untuk menjaga lingkungan,” pungkasnya.

Koster memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mematikan UMKM, melainkan menjadi kesempatan untuk berinovasi. Menurutnya, UMKM bisa menciptakan produk dengan kemasan non-plastik yang tetap menarik dan bernilai jual tinggi.

Larangan penggunaan plastik sebelumnya telah diberlakukan sejak 2018, namun implementasinya masih lemah di pasar tradisional. Hanya pasar modern, restoran, dan pusat perbelanjaan yang menunjukkan tingkat kepatuhan tinggi. Kini, dengan dukungan pemerintah pusat dan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, Bali siap melangkah lebih tegas.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami