Bawa Putaw, Nelayan Aussie Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Di perairan Australia, nelayan asal Indonesia ditangkap karena dianggap melanggar batas Negara. Namun kali ini di Kuta Bali, seorang nelayan asal Australia yang sedang liburan ditangkap karena membawa putaw atau heroin.Tersangka dengan inisial FBM, dibekuk jajaran Direktorat Narkoba Polda Bali di jalan Pantai Kuta. Tersangka ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor sesaat setelah menerima paket putaw atau heroin di Pantai Kuta.
Tanpa perlawanan, tersangka yang menginap di Gang Poppies Kuta ini kemudian digelandang ke Mapolda Bali untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membeli paket putaw seberat 1 gram seharga Rp 800 ribu dari seorang wanita yang tidak dikenal di Pantai Kuta.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita satu gram heroin yang disimpan dalam plastik klip dan dibungkus plester warna coklat. Selain itu juga disita satu buah helm yang digunakan tersangka untuk menyembunyikan paket heroin,” jelas Kasubid Publikasi Polda Bali, AKBP Sri Harmiti.
Atas perbuatannya, tersangka asal Kota Darwin Australia ini dikenakan pasal 78 undang-undang RI nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Kini tersangka harus pindah dari hotel tempatnya menginap di Kuta ke rumah tahanan Polda Bali. (che)
Reporter: bbn/ctg