search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gadaikan Mobil Sewaan Kepada Oknum TNI
Selasa, 27 Januari 2009, 23:42 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

penggelapan mobil dan motorOtak pelaku penggelapan mobil dan sepeda motor, yakni tersangka Gede Kartika Yasa (30) dibekuk jajaran reskrim Poltabes Denpasar. Tersangka terbukti bersalah menggadaikan mobil dan motor kepada oknum anggota TNI di Kodam IX Udayana dan mobil kepada oknum anggota Kodim Situbondo Jatim.

Menurut Pahumas Poltabes Denpasar, Kompol Ketut Suwetra, sedikitnya 5 unit mobil dan 4 unit sepeda motor digadaikan tersangka. Sementara ini hanya ada beberapa unit mobil dan sepeda motor, yang baru ditemukan. Selebihnya, masih dalam pencaharian. Tersangka ditangkap baru-baru ini, setelah polisi menerima laporan dari para korbannya yang merasa tertipu.

“Pelaku menyewa kendaraan dengan alasan akan disewakan ke orang lain. Tapi kendaraan digadai dengan harga variasi,” ucap Kompol Suwetra.

Seperti dilaporkan oleh Diada, pada 22 Januari lalu, yang melaporkan sepeda motornya belum dikembalikan oleh tersangka. Dari hasil lidik petugas Poltabes Denpasar, sepeda motor korban jenis Yamaha Mio DK 7340 BL telah digadai tersangka seharga Rp 3 kepada anggota Kodam IX Udayana.

Sementara laporan Wayan Budhi, pada 16 Januari lalu, dia kehilangan mobil Avanza DK 1818 EO yang disewa tersangka. Pada penyelidikan akhir polisi, mobil korban digadai kepada anggota Sutiyo, anggota Kodim Situbondo Jatim seharga Rp 25 juta.

Tersangka yang tinggal di Jalan Bhineka Jati Jaya VIII/8, Denpasar, kiranya mengenal dekat anggota TNI yang satu ini (Sutiyo). Sebab, tersangka kembali menggadaikan mobil Avanza DK 1411 YI, milik Nugroho Saroso yang pura-pura disewa tersangka diperumahan Taman Griya Jimbaran, Kuta.

Tiga korban lainnya yakni pemilik Rent Car Bali Sapta Pesona yakni Made Irwan Widiana, Wayan Suardita beralamat di Banjar Segara Kuta) dan seorang pemilik rencar di Jaya Merta Rent di Jalan Padma Legian Kuta. 


Ada pun mobil lainnya, yang telah digadai tersangka berupa Avanza DK 1535 QV digadai seharga 13,5 juta, APV DK 1027 B digadai Rp 12,5 juta, Avanza DK 1424 B digadai Rp 15 juta. Dan, tiga sepeda motor, Vario dan Mio masing-masing gadai Rp 1 hingga 2,5 juta. (Spy)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami