Pelaku Perusakan Villa di Air Sanih Buleleng Dituntut 5 Bulan Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kasus perusakan Vila Swastiastu di Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng terus bergulir, di mana pelaku Gede Lidadomiko alias Miko (42) dituntut 5 bulan penjara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Made Bagiarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, Isnarti Jayaningsih, menuntut agar terdakwa Miko dihukum 5 bulan penjara. Sebab selain merusak, terdakwa juga berupaya menghilangkan barang bukti.
Untuk diketahui kasus ini bermula dari Juergen Handschuh (56) dengan Gede Lidado Miko proses sewa-menyewa Coco Garden Pool Villa 3 yang saat ini bernama Villa Swastyastu, berlokasi di Jalan Majapahit Nomor 9, Air Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 6 Februari 2018.
Namun kemudian terjadi permasalahan hingga pelaku melakukan perusakan pintu masuk Villa yang disewa korban dan Lidado Miko dilaporkan melakukan perusakan pada property villa yang ditempati korban.
Korban, Juergen Handschuh melalui Tim kuasa hukumnya dari Kantor INS dan Rekan, Putu Diana Prisilia Eka Trisna dan Putu Indra Perdana usai pelaksanaan sidang memberikan apresiasi terhadap kinerja penegak hukum.
"Kita mengapresiasi langkah pihak penegak hukum dalam kasus ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum pada klien kami," tegas Diana Prisilisia didampingi Indra Perdana, Sabtu (18/01/2025).
Proses persidangan kasus pengerusakan dengan korban WNA tersebut masih terus bergulir di PN Singaraja dan pada sidang selanjutnya, pada Rabu 22 Januari 2025 diagendakan pembelaan dari terdakwa.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul