Korban Cabut Laporan, Keduanya Ternyata Selingkuh
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
selingkuhKasus SK PNS dengan imbalan ngesek dengan tersangka oknum PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng akhirnya ditutup. Korban Luh Budi Indrayanti mencabut laporannya, bahkan diduga keduanya menjalin hubungan perselingkuhan.
Ditutupnya laporan janji SK PNS dengan imbalan ngeseks tersebut, Kamis (26/2) bukan lantaran tidak terbukti, melainkan tersangka Ketut Armaya (44) yang staf Sub Bagian Keuangan telah mengakui perbuatannya, termasuk mengakui perselingkuhan yang dijalinnya dengan korban, Luh
Budi Indrayanti.
Keterangan tersangka itu, membuat korban yang notabene adalah adik ipar tersangka, mencabut laporannya di Polres Buleleng. Tak ayal, pencabutan laporan itu memunculkan sinyalemen, laporan yang disampaikan yang berembel-embel SK PNS itu merupakan alibi untuk menutup perselingkuhan yang terjadi.
Tersangka Armaya dalam pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng juga mengaku telah lama menjalin asmara terlarang dengan Indrayanti.
Bukan hanya tiga kali adegan layak sensor, antara Armaya dan Indrayanti telah melakukan hubungan intim lebih dari sepuluh kali baik di hotel maupun di rumah korban.
”Laporan polisi beralibi, SK PNS itu ternyata hanya alasan korban, lantaran diketahui melakukan selingkuh dengan iparnya yang bekerja di Disdik Buleleng. Pencabutan laporan itupun, ditengarai akibat tekanan dari pihak keluarga yang disebut-sebut mengetahui perselingkuhan antara Armaya dengan Indrayanti. Sebab, suami korban dan istri tersangka, tidak menyatakan keberatan,” ungkap Perwira Humas Polres
Buleleng, Kompol I Made Sudirsa.
Sebelumnya, Oknum PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng Selasa (24/2) diadukan ke Mapolres Buleleng, lantaran telah melakukan hubungan intim dengan ipar-nya sendiri dengan menjanjikan SK sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Reporter: bbn/sas