Cewek Thailand Divonis 13 Tahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ampar Junporn, terdakwa yang warga negara Thailand di vonis 13 tahun penjara potong masa tahanan dan denda Rp 1 miliar karena terbukti menyelundupkan sabu-sabu (SS) seberat 208 gram yang disimpan di dalam lubang kemaluanya.
Pada persidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/5), majelis hakim pimpinan Istiningsih Rahayu menilai, terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I jenis SS tanpa ijin.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 13 tahun potong masa tahanan. Terdakwa juga wajib membayar biaya perkara," kata Istiningsih.
Dalam amar putusannya, berdasarkan fakta-fakta persidangan, hakim berpendapat bahwa Junporn terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum tanpa
hak telah mengimpor SS sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009.
Begitu mendengar putusan tersebut, Junporn yang didampingi kuasa hukumnya, Daniar SH, menerima putusan tersebut. Sementara sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Wayan
Wetri menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.
Diketahui, terdakwa Junporn ditangkap pada 6 November tahun lalu oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Tuban.
Saat digeledah petugas, Junporn kedapatan membawa 208 gram SS di kemaluannya dan dibungkus kondom. Dalam persidangan, Junporn mengaku terpaksa menyelundupkan narkoba karena butuh biaya besar untuk pengobatan ibunya yang sedang sakit keras. (Spy)
Reporter: bbn/ctg