Warga Filipina Dituntut 10 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Marissa Costino Gibson (32), asal Philipina, penyelundup heroin di kemaluan, dituntut selama 10 tahun penjara, oleh jaksa penuntut umum (JPU) Wayan Mendra, dalam sidang di PN Denpasar.
Jaksa menyebutkan, terdakwa Marissa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengeskpor, atau menyalurkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Marissa tertangkap basah membawa 107 gram heroin yang disimpan dalam kemaluannya.
�Memohon kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider enam bulan,� ujar JPU di depan majelis hakim pimpinan IGAB Komang Wijaya Adhi.
Setelah mengajukan tuntutan, melalui kuasa hukumnya, Iswahyudi, Marissa langsung melakukan pembelaan atau pledoi. Dalam pledoi lisannya, Iswahyudi meminta agar majelis
hakim memberikan hukuman yang ringan, mengingat perbuatan yang dilakukan karena terdakwa terbentur masalah ekonomi.
Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan guna mendengarkan vonis dari majelis Hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Marissa dibekuk pada Rabu, 1 Desember 2010 sekitar pukul 14.30 Wita, di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai dengan menumpang pesawat Thai Airways TG � 431.
Dari penggeledahan petugas bea dan cukai, petugas menemukan satu bungkus kondom di dalam alat kemaluannya. Kondom yang berisi bungkusan plastik yang diplester putih, terdapat 7 bungkus plastik warna putih kecil-kecil berbentuk kapsul mengandung heroin.
Terdakwa mengaku heroin tersebut dibawa atas perintah Shirley Balanggue (warga asing) dan menyuruhnya membawa bungkusan tersebut ke Jakarta. (Spy)
Reporter: bbn/ctg