search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum Wartawan Pemeras Dijerat 5 Tahun Penjara
Selasa, 12 Juli 2011, 05:07 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar Kasus pemerasan yang menyeret oknum wartawan Anwar Tanjung (43), Selasa (12/7) mulai disidangkan. Pada persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Puji Harian masih memasuki tahap pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wijaya.

Terdakwa Anwar, hadir dalam persidangan dengan menggunakan seragam layaknya tahanan lain.

Saat menjalani persidangan, istri dan anak tampak mendampingi meski duduk di kursi pengunjung. Sebelum disidang, terdakwa Anwar menyampaikan maaf kepada rekan se-profesinya.

"Kalau saya punya salah sama teman-teman tolong dimaafkan. Saya juga minta maaf kalau kasus ini sudah membuat teman- teman merasa tidak nyaman," kata Anwar dari balik jeruji.

Hal senada juga disampikan oleh istri Anwar. "Saya mewakili keluarga saya untuk menyampaikan maaf. Saya tahu suami saya (Anwar) sudah membuat kesalahan," katanya sambil
terisak.

"Sejak suami saya ditangkap, anak saya merasa tertekan, kadang tidak mau makan dan malu ke sekolah," sambungnya.

Dari dakwaan JPU terungkap, perbuatan yang dilakukan terdakwa Anwar terjadi pada Jumat, 18 Maret silam. Saat itu, sekitar pukul 17.30, Anwar datang ke gudang milik Komang Kariana yang terletak di BTN Bayangkara No. 4, Desa Japati, Abiansemal, Badung.

Saat tiba di sana, terdakwa langsung terdakwa langsung memfoto gudang tempat penyimpanan elpiji. Dan saat sedang asik memfoto, kemudian datang saksi Komang Kariana menanyakan identitas terdakwa. Ditanya begitu, Anwar langsung mengaku wartawan dari koran berita mingguan 'Tipikor' sambil menyerahkan koran Tipikor edisi 30 Th. II/Maret 2011.

"Setelah itu, dia langsung mengancam Kariana akan memuat berita-berita negatif tentang usaha elpiji milik korban," kata Eddy saat membacakan dakwaan.

Sebagai konpensasi agar berita tidak dimuat, Anwar meminta Kariana untuk memberikannya uang sebesar Rp 3 juta dan minimal Rp 1 juta tiap bulan. Merasa ketakutan, Kariana tak kuasa menolak permintaan terdakwa.

Pada Jumat 8 April, Anwar kembali mendatangi tempat usaha Kariana untuk meminta uang bulanan Rp 1 juta, namun saat itu dia tidak ada di tempat dan Anwar hanya ditemui istri Kariana, Ketut Diani Wismayani.

Selanjutnya, pada 10 April, dia menghubungi korban via telepon juga untuk menagih uang bulanan.

Saat itu, korban menyatakan tokonya sedang tutup. Merasa belum mendapatkan hasil, Anwar pada tanggal 13 April kembali mendatangi ke toko korban dan bertemu dengan korban.

Merasa terus diperas, korban pun kehilangan kesabaran dan selanjutnya melapor ke Polres Badung. Akhirnya, Anwar pun berhasil ditangkap.

 



Atas perbuatan tersebut, pria asal Medan itu dijerat dengan pasal 368 ayat 1 dan 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami