search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Merasa Terancam, Saksi Kasus Engeline Minta Perlindungan LPSK
Kamis, 2 Juli 2015, 12:35 WITA Follow
image

beritabali.com/file

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Merasa mendapat intimidasi dan teror terkait kesaksiannnya dalam kasus Engeline, sejumlah saksi kasus pembunuhan bocah Engeline (8) dan penelantaran anak meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Para saksi itu menyampaikan keluhannya kepada rombongan LPSK yang dipimpin Askari Razak. Pertemuan itu berlangsung di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu PembinaanPerempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar di Lumintang Denpasar.

Siti Sapurah dari P2TP2A pendamping hukum para saksi yang telah diperiksa tim penyidik Polda Bali dan Polresta Denpasar menyatakan para saksi merasa tertekan dengan keterangan yang sudah disampaikan ke para penyidik.

"Saksi Pak Handono bahkan terlihat stres dan merasa tertekan saat diperiksa penyidik," ujar Sapurah di Denpasar, Rabu 1 Juli 2015.

Ipung sapaan Sapurah yang sejak awal mengawal kasus Engeline juga menuturkan jika Hamidah atau ibu kandung bocah kelas 2 B SD 12 Sanur Denpasar itu juga mengaku kerap mendapat teror dari seseorang dan pihak tertentu.

Perasaan yang sama juga disampaikan saksi lainnnya yakni Franki Mahingka yang mengalami tekanan dari keluarga Margriet dengan kesaksian yang diberikannya atas pembunuhan sadis di Jalan Sedap Malam 26 Denpasar itu.

"Tidak cukup saya diteror, bahkan sampai keluarga anak-anak saya di Balikpapan kerap mendapat teror lewat telephone," tutur Franki.

"Kamu hati-hati ya bicara, kalau tidak, kmu bisa menemin ibu Margriet di penjara," ucap Franki meniru ancaman keluarga Margriet.

Terkait perasaan intimidasi dan teror terkait kesaksian dalam kasus Engeline yang disampaikan para saksi, Askari mengungkapkan pihaknya masih akan melakukan pengumpulan keterangan secara lengkap dari masing-masing saksi yang merasa dirinya dan keluarganya terancam.

"Kalau sudah pada tingkat yang mengancam keselamatan saksi tentu saksi berhak mendapat perlindungan LPSK," tandas Askari.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami