search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Usai Bunuh Engeline, Margriet Ancam Agus Jangan Bocorkan Rahasia
Senin, 21 Desember 2015, 21:05 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa Agustay Handa May mengaku diancam Margriet CH Megawe, ibu angkat Engeline yang juga jadi terdakwa dalam pembunuhan bocah delapan tahun itu. Agus diminta Margriet untuk diam dan tidak berbicara kepada siapapun termasuk kepada anaknya sendiri, Yvonne.
 
"‎Jangan beri tahu siapa-siapa, terlebih-lebih Yvonne. Kalau kamu ‎beri tahu siapa-siapa, kamu akan dibunuh orang-orangku‎," ucap Agus menirukan perintah Margriet sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline dengan saksi terdakwa Margriet di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (21/12/2015).
 
Di hadapan Majelis Hakim, yang diketuai Edward Haris Sinaga, Agus juga merinci  mengenai pembunuhan yang disebutnya dilakukan oleh Margriet. Keterangan Agus sebagai saksi ini mengulang kejadian pembunuhan Engeline yang diakuinya pada tanggal 16 Mei 2015 lalu.
 
Dalam pembunuhan itu, Agus juga diminta untuk membantu majikannya Margriet untuk mengikat Engeline, dan menguburkannya di halaman belakang rumah Margriet, di Jalan Sedap Malam Nomer 26 Denpasar, Bali. 
 
Agus juga diminta Margriet supaya‎ mengakui menyetubuhi Engeline dan Margriet sempat membuka celana Engeline, namun Agus menolak dan lari ke kamar sambil mencuci tangannya. 
 
"‎Saya diperintahkan untuk menyetubuhi korban (Engeline) dan Ibu Margriet menyuruh menggali lubang memakai cangkul," jelas Agus.
 
Selain menghadirkan Agus Tay sebagai saksi, sidang kasus pembunuhan bocah kelas II SD 12 Sanur itu juga menghadirkan keterangan dua saksi lainnya, yakni dua anak kandung Margriet, Christine dan Yvonne. 
 
 
Agus Peragakan Margriet Lakukan Pembunuhan Engeline
 
Dalam persidangan itu, saksi pertama terdakwa Agus Tay Handa May melakukan peragakan bagaimana terdakwa Margriet CH Megawe melakukan pembunuhan sadis terhadap anak angkatnya Engeline.
 
kepada Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga, Agus menceritakan jika Margriet menjambak Engeline, dan membenturkan kepala dengan posisi Margriet dan Engeline berdiri di kamar tidur Engeline.
 
"Posisi korban (Engeline) berdiri miring, dijambak rambutnya.‎ Margriet berdiri menghadap ke timur, ke arah tempat tidur. Kejadiannya, di kamar Margriet, persis di bawah tempat tidur," ucap Agus.
 
Agus menegaskan bahwa Margriet melakukan pembunuhan, dan sebelum bekerja Agus mendengar Engeline menangis dan berteriak "Mama lepas Ma, Cukup Ma'. 
 
"Dan saat di kamar saya juga bertanya, Bu apa yang dilakukan ke Engeline? Sudah diam kamu," tutur Agus. 
 
Menurut Agus, Engeline meninggal pada 16 Mei 2015 di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam 26 Denpasar. Engeline lalu dikuburkan oleh Agus bersama Margriet di halaman belakang rumah.
 
"Saat itu Ibu Margriet memanggil saya, Gus kemari Gus sebentar," tandasnya.[bbn/dws] 

Reporter: bbn/eng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami