search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dewan Karangasem Kembalikan Raperda RPJMD Ke Eksekutif
Jumat, 19 Mei 2017, 19:40 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Beritabali.com, Karangasem. DPRD Karangasem mengembalikan Ranperda Rencana Pembagunan Jangka Menengan Daerah (RPJMD) tentang ijin gangguan dan Perda tentang kawasan ruko ke eksekutif untuk disempurnakan kembali. 
 
Pengembalian tersebut diamini seluruh fraksi di DPRD dalam sidang Paripurna di Gedung DPR Karangasem, Jumat (19/5). 
 
[pilihan-redaksi]
“Itu bukan penolakan, namun hanya dikembalikan untuk disempurnakan oleh eksekutif, Ini karena Ranperda tersebut dinilai masih melanggar mekanisme yang ada yakni belum melalui Musrenbang Kabupetan,” kata Ketua DPRD Karangasem Nengah Sumardi,SE
 
Sementara tiga dari empat Ranperda seperti Perda no 10 tahun 2010 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan, Perda No 18 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan dan Perda No 11 tahun 2011 tentang Retribusi pelayanan Persampahan dan kebersihan, disetujui DPRD Karangasem dan syahkan sebagai Perda. 
 
Dengan dikembalikan Ranperda RPJMD ini maka ada enam OPD baru terancam tidak bisa dianggarkan, namun menurut Ketua DPRD Nengah Sumardi, OPD baru tetap bisa menyesuaikan.
 
Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa juga menyatakan hal serupa. Menurutnya tidak ada masalah dengan enam OPD baru tersebut. 
 
"Sekalipun Ranperda tersebut dikembalikan namun OPD ini masih bisa tetap menyesuaikan Sesuai amanat pusat,” ditambahkan Artha Dipa. [igs/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami