search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Tuntut Terdakwa Penyelundup Shabu dalam Alat Vitalnya 15 Tahun Penjara
Rabu, 8 Agustus 2018, 16:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Arinta Pratiwi (27), terdakwa yang menyelundupkan shabu di alat vitalnya, tidak kuasa menahan tangis setelah mendengar tuntutan 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar, Rabu (8/8).
 
[pilihan-redaksi]
Tuntutan itu disampaikan JPU Ni Made Karmiyanti di depan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja atas kasus penyelundupan Shabu dari Thailand ke Bali. Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini menilai prempuan asal Bukit Bestasari, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau ini terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan Primair. 
 
Selain pidana penjara 15 tahun, Jaksa Karmiyanti juga meminta majelis hakim yang mangadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara. Setelah mendengar tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Dody Arta Kariawan langsung menyampaikan pembelaan atau pledoi secara lisan. 
 
"Pada dasarnya saya sependapat dengan pasal yang dialamatkan kepada terdakwa. Namun mengenai lamanya hukuman yang dituntut JPU, saya menilai terlalu berat, dengan alasan dalam perkara ini terdakwa dipaksa oleh Suhardi (terdakwa dalam berkas terpisah). Untuk itu, mohon kiranya majelis hakim meringankan hukuman bagi terdakwa," pinta Dodi.
 
Hal yang sama juga disampaikan terdakwa, dengan nada terbata-bata dia menyampaikan penyesalan atas perbuatan yang telah terjerumus dalam lingkaran hitam peredaran Narkotika.  "Saya menyesal, yang mulia, saat ini saya juga jauh dari orang tua," ucapnya lirih sembari mengusap air matanya.
 
[pilihan-redaksi2]
Dalam perkara ini terdakwa tidak sendirian. Pacarnya yang bernama Suhardi juga sudah dituntut dengan pidana penjera selama 15 tahun. Sedangkan, warga negara Malaysia yang bernama Amirul Afiq bin Yazzed masih dalam tahap pemeriksaan saksi yang meringankan. Terdakwa diamankan di Bandara Ngurah Rai saat tiba dari Bangkok Thailand pesawat Thai Air Asia FD-396 11 Maret 2018, lalu.
 
Saat itu selain terdakwa ada dua pria lagi yang diamankan (terdakwa lain). Ketiganya diamankan dan kedapatan menyimpan paket shabu dalam anus. Selain di Anus, terdakwa juga menyimpan di alat vitalnya. Masing-masing mereka menyimpan 4 bungkus sabu-sabu yang dimasukan ke anus dengan total berat 165,57 gram brutto atau 162,85 gram netto. (bbn/maw/rob) 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami