search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Suardana Tuding Timsel KPU Buleleng Langgar Regulasi
Selasa, 11 September 2018, 13:35 WITA Follow
image

istimewa

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Beritabali.com, Buleleng. Ketua KPU Kabupaten Buleleng Dr. Gede Suardana, S.Pd., M.Si menuding Tim Seleksi KPU Kabupaten Buleleng telah melanggar regulasi. Dimana terdapat beberapa bukti dokumen yang menjadi bukti bahwa telah terjadi pelanggaran.

“Saya sangat membutuhkan data dan proses hasil tim seleksi karena ada beberapa dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa tim seleksi diduga kuat tidak bekerja sesuai regulasi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” kata Suardana yang merupakan mantan wartawan ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (11/9). 

Menurut pria dengan dua putri ini, selain tidak taat regulasi tim seleksi juga dinilai tidak memiliki kredibilitas. Dengan tidak ditanggapinya permohonan data dan hasil seleksi menjadi indikasi bahwa tim seleksi tidak memiliki kredibilitas dan tidak memiliki itikad baik dalam melaksanakaan keterbukaan informasi publik. Data yang diminta Suardana kepada Tim Seleksi diantaranya surat keputusan, rekaman suara wawancara dan transkipnya serta video, surat pengaduan, dan hasil penilaian secara keseluruhan.

Atas permasalahan ini, Suardana  mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bali di Renon, Denpasar pada Senin (10/9/) kemarin. “Saya mengajukan sengketa informasi karena permohonan data dan proses hasil seleksi tidak ditanggapi oleh Tim Seleksi,” kata Suardana. 

Permohonan data dan proses hasil seleksi diajukan kepada Tim Seleksi pada tanggal 24 Agustus 2018. Namun, hingga batas akhir yaitu 10 hari kerja tidak ditanggapi. “Saya tidak menerima surat balasan apakah data itu diberikan atau tidak. Ini salah satu indikasi bahwa Tim Seleksi tidak memiliki kompetensi  memahami regulasi dan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik,” kata suardana.[bbn/gde/mul]

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami