Terdakwa Bule Asal Rusia Pembawa Shabu 1,38 Gram Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 10 Oktober 2018,
17:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa Lurii Shpiro (24) warga asal Rusia harus menelan pil pahit karena harus diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (9/10) terkait kasus narkotika jenis shabu dengan berat 1,38 gram.
[pilihan-redaksi]
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Gde Ginarsa di PN Denpasar, terdakwa dalam dakwaannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suraharta,SH menyebutkan penangkap terdakwa dilakukan 26 April 2018, Pukul 00.20 Wita di Minimart Jalan Wana Segara, saat melakukan transaksi shabu-shabu dengan temannya Vladimir dengan harga Rp5 juta.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Gde Ginarsa di PN Denpasar, terdakwa dalam dakwaannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suraharta,SH menyebutkan penangkap terdakwa dilakukan 26 April 2018, Pukul 00.20 Wita di Minimart Jalan Wana Segara, saat melakukan transaksi shabu-shabu dengan temannya Vladimir dengan harga Rp5 juta.
Dari tangan petugas, mendapati 3 plastik klip sabu-sabu dengan berat 1,38 gram yang dilarang beredar di Indonesia.
Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat barang itu akan dijual dan sebagian berencana digunakan bersama pacarnya bernama Eka Terina. Rencana itu gagal karena sudah keburu tertangkap petugas.
"Terdakwa dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Jaksa Suraharta SH. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw