Belum Disidang, Jaksa Masih Pelajari Bukti Baru dari Tersangka Korupsi Dana Hibah
Sabtu, 13 Oktober 2018,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Yayasan Al Ma’ruf senilai Rp 200 juta saat ini belum dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar karena Jaksa Penuntut Umum masih mempelajari perkara dengan alasan pengajuan bukti baru dari tersangka.
[pilihan-redaksi]
Hal tersebut dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Denpasar, Agus Sastrawan belum lama ini. “Sekarang masih dipelajari karena tersangka mengajukan alat bukti baru,” jelas Agus Sastrawan. Kendati demikian kasus yang menyeret 3 tersangka yakni, Muhamad Saifudin, Supeni Mayangsari alias Bu Jero dan H. Miftah Aulawi Noor jika mengacu standar prosedur, perkara yang sudah P-21 atau berkasnya lengkap sudah tidak bisa lagi dirubah. Apalagi ditambahkan alat bukti baru seperti yang dijelaskan Kasi Intel.
Hal tersebut dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Denpasar, Agus Sastrawan belum lama ini. “Sekarang masih dipelajari karena tersangka mengajukan alat bukti baru,” jelas Agus Sastrawan. Kendati demikian kasus yang menyeret 3 tersangka yakni, Muhamad Saifudin, Supeni Mayangsari alias Bu Jero dan H. Miftah Aulawi Noor jika mengacu standar prosedur, perkara yang sudah P-21 atau berkasnya lengkap sudah tidak bisa lagi dirubah. Apalagi ditambahkan alat bukti baru seperti yang dijelaskan Kasi Intel.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman Bali, Umar Al Khatab mengkritik pihak kejaksaan yang tidak menahan ketiga tersangka. Bahkan ia menyebut Kejari Denpasar diskriminatif karena membedakan perlakuan koruptor.
Untuk diketahui tiga tersangka kasus ditangkap Polresta Denpasar dalam kasus korupsi dana hibah untuk kegiatan perjalanan ziarah ke Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan TA 2016. Korupsi berawal 30 Desember 2016 lalu dan pengajuan bantuan dana hibah ini dibantu oleh tersangka H Mohamad Saifudin sebagai Pembina yayasan Al-Ma’ruf dan tersangka Supeni Mayangsari.
[pilihan-redaksi2]
Pemerintah Kota Denpasar akhirnya mengucurkan dana hibah sebesar Rp200 juta. Ternyata setelah bantuan dana hibah cair, H Miftah Aulawi Noor tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan hibah tersebut yang belakangan menggunakan nota dan kwitansi fiktif.
Pemerintah Kota Denpasar akhirnya mengucurkan dana hibah sebesar Rp200 juta. Ternyata setelah bantuan dana hibah cair, H Miftah Aulawi Noor tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan hibah tersebut yang belakangan menggunakan nota dan kwitansi fiktif.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Bali menyatakan bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp200 juta. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw