Pria Asal Bondowoso Bobol Rumah Kontrakan Turis Tiongkok Curi Barang Senilai Rp89 Juta
Rabu, 13 Maret 2019,
18:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tersangka MI (32) dijebloskan ke tahanan Polsek Kuta Selatan setelah ketahuan mencuri barang-barang milik turis asal Tiongkok, Limin, di rumah kontrakan di Jalan Maya Loka, Mandala Griya Blok VI nomor 6, Tanjung Benoa. Pria asal Bondowoso Jawa Timur itu menggasak barang korban berupa laptop, kamera, jam tangan dan beberapa mata uang asing yang total kerugiannya mencapai Rp 89 juta.
Menurut Kanitreskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Muhamad Nurul Yaqin, pihaknya menerima laporan dari seorang turis asal Tiongkok, Limin yang mengaku rumah kontrakannya di Jalan Maya Loka, Tanjung Benoa, dimasuki maling, Senin (4/3) sekitar pukul 21.00 Wita. Menurut korban, pencurian terjadi saat korban sedang bepergian.
Pencuri menggasak barang barang milik korban berupa sebuah kamera Go-pro, sebuah laptop merk Aple warna silver, dua buah wifi bentuk kotak merk smartfreend dan andromax, sebuah jam tangan merk Swarovski, mata asing antara lain RMB sebanyak ribu, uang bangkok yang jumlahnya kurang lebih 20 ribu. Selain itu, uang dollar Amerika kurang lebih 20 lembar pecahan 20$. “Korban melaporkan mengalami kerugian Rp.89.400.000,” kata Iptu Yaqin.
Dari hasil penyelidikan dilapangan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan, diduga pelakunya seorang diri dan masuk melalui jendela kamar kontrakan. Perihal itu diketahui menyusul ditemukannya bekas tapak kaki pencuri di jendela kamar tersebut.
Setelah diselidiki mendalam, polisi mengidentifikasi pelakunya adalah MI. Pria asal Jatisari, Waringin Bondowoso Jawa Timur dibekuk di bangunan bekas bedeng di proyek Angkasa Pura di Jalan Baypass Sunset Road Kuta, Selasa (12/3) sekitar pukul 05.30 dini hari. “Pelaku kami tangkap saat tidur di bedengan proyek,” ujarnya.
Di lokasi bedeng, polisi mengamankan barang bukti hasil curian yakni satu buah laptop dan satu buah jam tangan. Sementara uang mata asing hasil curian sudah ditukar dan digunakan untuk foya-foya.
Saat pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri seorang diri di penginapan, usai bertamu di rumah temannya. Saat melintas di TKP, tersangka melihat pintu gerbang tidak terkunci dan langsung masuk melaui jendela kamar penginapan. Kini, tersangka sudah ditahan dan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Berita Denpasar Terbaru
Editor: Robby
Reporter: bbn/rob