search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ombudsman Bali: Laporkan Pejabat Yang Paksakan Siswa "Titipan" di PPDB
Selasa, 18 Juni 2019, 21:50 WITA Follow
image

beritabali.com/agung gede agung

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Ombudsman RI Perwakilan Bali sudah mengantisipasi adanya penyelewengan atau pelanggaran dalam Penerimaan Mahasiswa dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020.
 
[pilihan-redaksi]
Ombudsman meminta masyarakat agar tidak takut melapor, termasuk jika ada oknum pejabat yang menggunakan kekuasaannya untuk menitipkan siswa ke sekolah atau kampus tertentu.
 
Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman Bali Umar Ibnu Alkhatab, saat bertemu para kepala dinas pendidikan baik provinsi dan kabupaten dan kota di Bali, para rektor perguruan tinggi di Bali di Kantor Ombudsman Bali, Selasa (18/6/2019).
 
"Kalau tidak mau lapor di sekolah, bisa di dinas terdekat. Jika tidak mau di dinas bisa lapor di Ombudsman. Tapi kita harap lapor di sekolah terdekat agar bisa ditangani,"tegasnya. 
 
Menurut Umar, jumlah kuota rombongan belajar (rombel) per kelas sudah bergeser dari 38 ke angka 40 orang siswa per kelas. Jika jumlah rombel nantinya menjadi lebih dari angka 40 siswa per kelas, bisa jadi itu karena sudah ada campur tangan kekuasaan.
 
"Jumlah rombel per kelas yang melebihi kuota, itu bisa terjadi karena ada (campur tangan) pihak yang punya kekuatan atau kekuasaan. Publik harus berani melaporkan pejabat yang memaksakan kehendaknya untuk menitipkan seorang (siswa) di sekolah, nanti biar ombudsman yang bicara,"ujarnya.
 
Kasus campur tangan kekuasaan dalam PPDB ini, kata Umar, tahun lalu ditemui di kabupaten/ kota di Bali. Tahun ini Ombudsman berharap kasus ini tidak ada lagi di Bali.
 
[pilihan-redaksi2]
"Tahun ini kita harapkan tidak ada lagi. Tahun lalu di Tabanan kita temukan kasus siswa yang merupakan "titipan" pejabat, sudah berhasil kita selesaikan," ujarnya. 
 
Jika ada sekolah yang melanggar ketentuan kuota rombel per kelas, Umar menyatakan akan ada sanksi yang menunggu. Salah satunya tidak akan diberikan dana Bantuan operasional Sekolah (BOS).
 
"Pak Kadis (pendidikan) sudah sampaikan, jika nanti ada yang kelebihan kuota akan berdampak pada dana BOSnya tidak lagi dikucurkan, kalau sampai langgar Permendikbud. Kalau melanggar akan diterapkan sanksi yang tegas agar ada efek jera. Jika tidak ada sanksi, ya kemungkinan akan ada pelanggaran. Oleh karena itu Kementerian agar tegas, pastikan proses itu dijalankan dengan penuh konsekuen," tegas Umar. [bbn/aga/psk]

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami