search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kantor Eks Pengacara Sudikerta Resmi Disita
Minggu, 7 Juli 2019, 21:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Penyidik Polda Bali menyita secara resmi kantor milik eks pengacara Ketut Sudikerta di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar, Sabtu (6/7).
 
[pilihan-redaksi]
Kantor milik pengacara Togar Situmorang yang ditaksir senilai Rp 5 miliar lebih ini diduga menerima kucuran dana dari Sudikerta yang didapat dari kasus dengan bos PT Maspion, Alim Markus.
 
Penyitaan itu ditandai dengan pemasangan plang oleh beberapa orang penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali. Penyitaan tersebut berdasarkan penetapan PN Denpasar Nomor 11/Khusus/Pen.Pid/2019/PN Dps tertanggal 2 Juli 2019.
 
Dengan demikian, upaya mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta menempuh upaya perdamaian dengan korban penipuan yang merupakan bos PT Maspion, Alim Markus, tetap berjalan ke perkara proses hukum pidana.
 
[pilihan-redaksi2]
Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho yang dikonfirmasi terkait penyitaan ini membenarkannya. Namun Kombes Yuliar belum bisa merinci terkait penyitaan tersebut. 
 
“Ya mungkin penyidik yang sudah melakukan penyitaan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi via telpon pada Minggu (7/7) sore.
 
Penyitaan ini sendiri dilakukan karena tanah dan bangunan tersebut terindikasi dibeli menggunakan uang hasil penipuan yang dilakukan Sudikerta terhadap bos PT Maspion. “Dalam pekan ini mudahan berkas sudah rampung dan akan dilakukan pelimpahan ke kejaksaan,” tegasnya. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami