Kantor Eks Pengacara Sudikerta Resmi Disita
Minggu, 7 Juli 2019,
21:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Penyidik Polda Bali menyita secara resmi kantor milik eks pengacara Ketut Sudikerta di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar, Sabtu (6/7).
[pilihan-redaksi]
Kantor milik pengacara Togar Situmorang yang ditaksir senilai Rp 5 miliar lebih ini diduga menerima kucuran dana dari Sudikerta yang didapat dari kasus dengan bos PT Maspion, Alim Markus.
Kantor milik pengacara Togar Situmorang yang ditaksir senilai Rp 5 miliar lebih ini diduga menerima kucuran dana dari Sudikerta yang didapat dari kasus dengan bos PT Maspion, Alim Markus.
Penyitaan itu ditandai dengan pemasangan plang oleh beberapa orang penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali. Penyitaan tersebut berdasarkan penetapan PN Denpasar Nomor 11/Khusus/Pen.Pid/2019/PN Dps tertanggal 2 Juli 2019.
Dengan demikian, upaya mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta menempuh upaya perdamaian dengan korban penipuan yang merupakan bos PT Maspion, Alim Markus, tetap berjalan ke perkara proses hukum pidana.
[pilihan-redaksi2]
Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho yang dikonfirmasi terkait penyitaan ini membenarkannya. Namun Kombes Yuliar belum bisa merinci terkait penyitaan tersebut.
Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho yang dikonfirmasi terkait penyitaan ini membenarkannya. Namun Kombes Yuliar belum bisa merinci terkait penyitaan tersebut.
“Ya mungkin penyidik yang sudah melakukan penyitaan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi via telpon pada Minggu (7/7) sore.
Penyitaan ini sendiri dilakukan karena tanah dan bangunan tersebut terindikasi dibeli menggunakan uang hasil penipuan yang dilakukan Sudikerta terhadap bos PT Maspion. “Dalam pekan ini mudahan berkas sudah rampung dan akan dilakukan pelimpahan ke kejaksaan,” tegasnya. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw